DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Dinamika Penetapan Status Syariah Aset Kripto di Indonesia Masih Berlanjut
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Dinamika Penetapan Status Syariah Aset Kripto di Indonesia Masih Berlanjut
Ekonomi

Dinamika Penetapan Status Syariah Aset Kripto di Indonesia Masih Berlanjut

vrtitimes Published Februari 23, 2026
Share
SHARE

Jakarta, 19 Februari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sampai saat ini pembahasan mengenai status kesesuaian aset kripto terhadap prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Diskusi ini dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan memerlukan kajian mendalam sebelum penetapan kebijakan resmi.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan bahwa proses diskusi masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir. “Sebenarnya kita sedang diskusi dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) terkait aset kripto penggolongannya seperti apa, ini masih dalam tahap diskusi. Jadi, memang masih panjang penjelasannya,” ujar Ludy di Jakarta, Kamis (12/2) seperti dilaporkan Katadata.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk di kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah. Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyebut bahwa kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam beberapa prinsip transaksi syariah.

Baca Juga  Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum saat Libur Akhir Tahun, KAI Terapkan Tarif Akhir Pekan pada Layanan LRT Jabodebek

Respons Industri Kripto

Menyikapi ketidakpastian regulasi syariah tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa pasar aset kripto selalu terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah.

“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin. Ia menambahkan bahwa edukasi dan transparansi informasi penting agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang tepat.

Calvin menjelaskan di beberapa negara mayoritas Muslim dan yurisdiksi global telah mulai mengembangkan kerangka untuk menilai kripto dari perspektif syariah.

Misalnya, di Malaysia, Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah, dan negara ini bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital dengan sertifikasi syariah. Di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah.

“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tuturnya.

Menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim yang secara intensif melakukan refleksi terhadap aktivitas finansial mereka sesuai ajaran Islam. Dalam konteks ini, kepastian atas status syariah instrumen investasi seperti kripto menjadi semakin relevan karena masyarakat cenderung mengevaluasi kembali pilihan investasi mereka.

Baca Juga  Pentingnya Tracking dan Komunikasi dalam Jasa Pengiriman Barang dan Dokumen ke Luar Negeri

“Ramadan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” kata Calvin.

Kebutuhan Kajian Mendalam

OJK menegaskan bahwa proses kajian ini akan terus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Calvin mengatakan pihaknya mendukung proses kajian yang komprehensif agar publik mendapatkan kejelasan yang bertanggung jawab. “Pembahasan status syariah aset kripto memang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian. Yang terpenting, masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, karena keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi rujukan banyak orang,” ujar Calvin.

Calvin menambahkan, industri juga berkepentingan agar diskusi berjalan transparan dan melibatkan perspektif yang luas. “Kami siap berdialog dan berkontribusi dalam edukasi, termasuk menyediakan data dan penjelasan mengenai mekanisme aset kripto, agar proses penilaian bisa lebih objektif dan memberi kepastian bagi investor, khususnya yang mempertimbangkan aspek syariah,” katanya.

Baca Juga  PastNine: Jagoan Baru Rocketindo, Sebarkan Aroma Kemewahan Penuh Ambisi

Hingga kebijakan final ditetapkan, masyarakat dan investor diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK dan lembaga terkait serta berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Calvin turut mengingatkan pentingnya sikap bijak, terutama menjelang Ramadan ketika banyak orang mengevaluasi kembali pilihan finansialnya.

“Ramadan sering jadi momentum refleksi. Kalau masih ada hal yang sedang dibahas regulator, sebaiknya investor mengedepankan kehati-hatian, memahami risikonya, dan memilih produk yang informasinya jelas,” tutup CEO Tokocrypto.

About Tokocrypto

Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article “Ketua DPRD Kota Solok Gelar Buka Puasa, Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Masyarakat”
Next Article PWC Diakui ASEAN dan Asia Records sebagai Dompet Non-Custodial Pertama
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,002
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota415
    • Padang34
    • Payakumbuh99
    • Solok73
  • Ekonomi1,249
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional952
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Aktivis HMI Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Di Padang
Ketahanan Energi Jadi Kunci Kemandirian Bangsa di Tengah Gejolak Global
Easter Jubilee: Rayakan Momen Penuh Sukacita di Mall of Indonesia
BRI Finance Catat Kinerja 2025 yang Adaptif di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Berita Terkait

Ekonomi

Memahami Peran Sentimen Pasar: Kunci Utama Mengidentifikasi Tren Trading

April 9, 2026
Ekonomi

Barang Ringan Tapi Ongkir Mahal? Trik Hitung Volume Kirim Paket Ke Luar Negeri

April 9, 2026
Ekonomi

PTPP Perkuat Fundamental Keuangan melalui Langkah Transformasi dan Penyesuaian Berbasis Prudence

April 9, 2026
Ekonomi

Waspada “Social Engineering” Tatap Muka: Saat Penipu Tak Lagi Sembunyi di Balik Layar

April 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?