DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Digerebek Siang Bolong, 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Digerebek Siang Bolong, 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026
Daerah

Digerebek Siang Bolong, 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026

Fadhlur Rahman Ahsas Published Februari 12, 2026
Share
Digerebek Siang Bolong, 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026
SHARE

DIGINDONEWS-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam rangka Operasi Pekat Lansek Manih Tahun 2026, petugas berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis song menggunakan kartu remi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kedai yang berlokasi di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 12 Februari 2026.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan peran berbeda. Lima orang diketahui sedang bermain judi kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat permainan.

Baca Juga  Polres Sijunjung Tangkap Pria Diduga Perkosa Karyawan Resto di Kamang Baru

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan warga.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis catatan permainan, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu buah pena, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lansek Manih 2026. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Aktivitas seperti ini, meskipun dilakukan di kedai atau tempat tertutup, tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKP Hendra Yose.

Baca Juga  Ketua Muhamadiyah Sumbar: Pentingnya Kerjasama dalam Mewujudkan Stabilitas Harkamtibmas

Ia menjelaskan, keenam pelaku diamankan saat sedang melakukan permainan judi jenis song menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhan. Dari lokasi, petugas turut menyita uang tunai dan sejumlah kartu remi sebagai barang bukti.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” tambahnya.

AKP Hendra Yose juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas yang meresahkan. Bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.

Baca Juga  Prajurit TNI yang Diperiksa Gegara Geruduk Kantor Polisi Bertambah jadi 22 Orang

Para tersangka kemungkinan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yakni maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP

Polres Sijunjung menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Lansek Manih 2026, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sijunjung.

TAGGED:Kasus JudiPolres SijunjungSatreskrim Polres Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KMMJ Soroti Dugaan Amburadul Proyek BWS Sumatera VI dan WIKA, Rizki Hamid: Jika Negara Diam, Kami Turun Aksi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah926
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota408
    • Padang34
    • Payakumbuh39
    • Solok69
  • Ekonomi963
  • Headline404
  • Internasional81
  • Khazanah205
  • Lifestyle112
  • Nasional925
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik257
  • Uncategorized265
  • Video15

Berita Lainnya

Digerebek Siang Bolong, 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026
Digerebek Siang Bolong, 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026
KMMJ Soroti Dugaan Amburadul Proyek BWS Sumatera VI dan WIKA, Rizki Hamid: Jika Negara Diam, Kami Turun Aksi
BRI Region 6/Jakarta 1 Laksanakan Roll Out BCM Tools dan TOT Implementasi BCM K3
Walikota Payakumbuh Resmikan Koperasi Merah Putih Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Proses Perdamaian Perkelahian Siswa di SMPN 1 Luak Selesai Secara Kekeluargaan

Februari 10, 2026
Payakumbuh

PUPR Kota Payakumbuh meraih Penghargaan Terbaik I Penilaian Kinerja

Februari 10, 2026
Payakumbuh

Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman Hadiri HPN 2026 Banten

Februari 10, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mengajukan Empat Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Februari 10, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?