DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Bupati Safaruddin: Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Harus Sejalan dengan Peningkatan Layanan dan Akselerasi Target Pembangunan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Bupati Safaruddin: Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Harus Sejalan dengan Peningkatan Layanan dan Akselerasi Target Pembangunan
Limapuluh Kota

Bupati Safaruddin: Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Harus Sejalan dengan Peningkatan Layanan dan Akselerasi Target Pembangunan

Herpa Published Juni 3, 2024
Share
SHARE

digindonews.com– Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Enam Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK kepada Wali Nagari Situjuah Batua Don Vesky, Tungkar Yusrizal, VII Koto Talago Yon Hendri, Pangkalan Rifdal Laksamono, Galugua Wandriardi dan Muaro Paiti Marsis dilakukan saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin (03/06/2024).

Dalam wawancaranya dengan Tim Humas Diskominfo, Bupati Safaruddin berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di Nagari.

Baca Juga  AHNAF HIZBULLAH, S.M. SELAKU PENGURUS FORUM MAHASISWA MADURA SE-JABODETABEK MENGECAM DAN MENOLAK RENCANA PARKIR BERLANGGANAN DI BANGKALAN AKTIF KEMBALI

“Tambahan masa jabatan sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebijakan harus memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Wali Nagari untuk melaksanakan pembangunan Nagari, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi,” sambung Bupati Safaruddin.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

“Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Safaruddin.

Baca Juga  Limapuluh Kota Kembali Dapat Kuota ASN 2023, Tersedia Formasi 350 CASN

“Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sejumlah Wali Nagari yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya yang akan membantu mewujudkan Nagari sebagai poros pembangunan,” tutur Bupati Safaruddin.

Ia lebih lanjut menyampaikan, para Wali Nagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di Nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Nagari.

Bupati Safaruddin juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa.

Baca Juga  HUT Lansia ke-28, Bupati Safaruddin: Usia Bukan Tanda Untuk Berhenti Bersemangat dan Berinovasi

Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” tutup Bupati Safaruddin.

Disampaikan oleh Endra Amzar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari usai kegiatan Bimtek kepada awak media, bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kedepan seluruh Wali Nagari di Lima Puluh Kota dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Nagari dalam mewujudkan Nagari yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” pungkasnya. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wujudkan Masyarakat Madani, Bupati Safaruddin Dorong Generasi Qurani
Next Article Wujudkan Masyarakat Madani, Bupati Safaruddin Dorong Generasi Qurani
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,182
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh242
    • Solok73
  • Ekonomi2,053
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah225
  • Lifestyle112
  • Nasional1,014
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik264
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Integrasi Gizi dan Pendidikan Jadi Investasi Strategis Bangun SDM Unggul
BRI Finance Manjakan Nasabah Lewat Promo KKB Bunga 0% di Customer Gathering Lampung
Bukan Sekadar Pamer Produk, MJ Solution Indonesia Tunjukkan Cara Baru Membangun Engagement Pengunjung di Jakarta Fair 2026
Gizi dan Literasi Jadi Kunci Membangun Ketahanan Mental Generasi Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 15, 2026
Limapuluh Kota

Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah

Juni 27, 2026
Limapuluh Kota

Ingkar Janji, Anggaran Mobil Dinas Wabup Limapuluh Kota “Dititip” ke PUPR

Juni 13, 2026
Limapuluh Kota

“Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”

Mei 25, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?