DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Bejat Sekali Bapak Kandung Menyetubuhi Putri Kandung Sendiri, Satreskrim Polres Sijunjung Amankan Pelaku
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > Bejat Sekali Bapak Kandung Menyetubuhi Putri Kandung Sendiri, Satreskrim Polres Sijunjung Amankan Pelaku
Uncategorized

Bejat Sekali Bapak Kandung Menyetubuhi Putri Kandung Sendiri, Satreskrim Polres Sijunjung Amankan Pelaku

asribel Published November 15, 2024
Share
SHARE

 

Sijunjung—Tak habis habisnya kasus asusila di Sijunjung, kali ini inisial SA (59), seorang ayah di Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, Kembang (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resmi menyampaikan, dari keterangan korban, dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku dari tahun 2021 hingga terakhir kalinya pada bulan september tahun 2024 lalu.

” Perbuatan asusila ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban yang selanjutnya ibu korban membuat laporan ke Polres Sijunjung pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024. Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Koto Kabupaten Sijunjung ” ucap Yasin dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Yasin menambahkan, saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya melancarkan aksi bejadnya dikarenakan tergoda dengan paras korban. Pelaku juga mengakui, dirinya melakukan perbuatan tersebut disaat dirinya hanya berdua dengan korban didalam rumah, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatannya.

Setiap kali menyetubuhi putrinya, pelaku mewanti-wanti korban untuk tidak melapor ke sang ibu. Bahkan, pelaku mengancam akan menyakiti korban jika sang putri mengadukan perbuatannya. Perbuatan pelaku baru ketahuan ketika korban yang sudah tidak tahan dan menceritakan ke ibunya bahwa pelaku telah menyetubuhinya.

“ Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah kita amankan di Polres Sijunjung. Kepada pelaku ini kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,3 Jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman diperberat dengan ditambah sepertiga hukuman,” tambah Yasin.

Baca Juga  Dosen dan Pegiat Komunitas Dorong Sekolah Rakyat Jadi Pusat Gerakan Literasi Digital Nasional

Kasat Reskrim juga menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan konseling psikologi dari Unit PPA Polres Sijunjung bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung untuk memulihkan trauma dari kejadian yang dialami korban.

TAGGED:Polres Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Starfindo dan Apdesi Membahas Potensi Kolaborasi untuk Pembangunan Desa dalam Pertemuan di Jakarta
Next Article Efek Kemenangan Trump: Saham Tesla Meroket, Kapitalisasi Pasar Mencapai 1 Triliun Dolar AS
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,166
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota427
    • Padang35
    • Payakumbuh229
    • Solok73
  • Ekonomi1,918
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional997
  • Olahraga79
  • Opini183
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
BRI Insurance Serahkan Santunan Klaim Personal Accident Senilai Rp100 Juta kepada Ahli Waris Nasabah
Sudah siap belum? Tagihan RS tembus ratusan juta, kita bisa apa?
Weekend Makin Aktif di Acara Move & Connect at K Mall

Berita Terkait

PELANTIKAN BADAN PENGURUS IKATAN KELUARGA ADONARA (IKA) KOTA/KABUPATEN SORONG PERIODE 2026–2031 BERLANGSUNG KHIDMAT

Juli 6, 2026
UncategorizedEkonomi

Pengiriman Retail KAI Logistik Tumbuh Positif, Kapasitas Angkut dan Jaringan Layanan Diperkuat

Juli 2, 2026
Khazanah

KNPI Sijunjung Bersama OKP dan Organisasi Kemahasiswaan Terima Penghargaan pada HUT Bhayangkara ke-80

Juli 2, 2026
Uncategorized

KATIM Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung Naik Pangkat Jadi Aiptu, Bukti Dedikasi dan Loyalitas Tanpa Batas

Juli 1, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?