DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Bejat Sekali Bapak Kandung Menyetubuhi Putri Kandung Sendiri, Satreskrim Polres Sijunjung Amankan Pelaku
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > Bejat Sekali Bapak Kandung Menyetubuhi Putri Kandung Sendiri, Satreskrim Polres Sijunjung Amankan Pelaku
Uncategorized

Bejat Sekali Bapak Kandung Menyetubuhi Putri Kandung Sendiri, Satreskrim Polres Sijunjung Amankan Pelaku

asribel Published November 15, 2024
Share
SHARE

 

Sijunjung—Tak habis habisnya kasus asusila di Sijunjung, kali ini inisial SA (59), seorang ayah di Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, Kembang (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resmi menyampaikan, dari keterangan korban, dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku dari tahun 2021 hingga terakhir kalinya pada bulan september tahun 2024 lalu.

” Perbuatan asusila ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban yang selanjutnya ibu korban membuat laporan ke Polres Sijunjung pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024. Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Koto Kabupaten Sijunjung ” ucap Yasin dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Kominfo RI Edukasi Literasi Digital Dan Kecakapan Digital

Yasin menambahkan, saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya melancarkan aksi bejadnya dikarenakan tergoda dengan paras korban. Pelaku juga mengakui, dirinya melakukan perbuatan tersebut disaat dirinya hanya berdua dengan korban didalam rumah, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatannya.

Setiap kali menyetubuhi putrinya, pelaku mewanti-wanti korban untuk tidak melapor ke sang ibu. Bahkan, pelaku mengancam akan menyakiti korban jika sang putri mengadukan perbuatannya. Perbuatan pelaku baru ketahuan ketika korban yang sudah tidak tahan dan menceritakan ke ibunya bahwa pelaku telah menyetubuhinya.

“ Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah kita amankan di Polres Sijunjung. Kepada pelaku ini kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,3 Jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman diperberat dengan ditambah sepertiga hukuman,” tambah Yasin.

Baca Juga  Kominfo RI Gelar Seminar Merajut Nusantara Dengan Tema Amankan Diri Dan Sesama Di Ruangan Digital

Kasat Reskrim juga menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan konseling psikologi dari Unit PPA Polres Sijunjung bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung untuk memulihkan trauma dari kejadian yang dialami korban.

TAGGED:Polres Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Starfindo dan Apdesi Membahas Potensi Kolaborasi untuk Pembangunan Desa dalam Pertemuan di Jakarta
Next Article Efek Kemenangan Trump: Saham Tesla Meroket, Kapitalisasi Pasar Mencapai 1 Triliun Dolar AS
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah858
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok65
  • Ekonomi490
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah182
  • Lifestyle112
  • Nasional794
  • Olahraga75
  • Opini164
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik252
  • Uncategorized231
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Branch Office Kemayoran Region 6/Jakarta 1 Gelar Panen Hadiah Simpedes TW II periode 2024, Apresiasi untuk Nasabah Setia
BRI Kramat Region 6/Jakarta 1 Serahkan Bantuan 1 Unit Mobil Ambulans Kepada Gereja HKBP Letjend Suprapto
Fumida Perkenalkan Layanan Jasa Anti Rayap dengan Garansi Hingga 5 Tahun
BRI Otista Region 6/Jakarta 1 dan PKSS Adakan Pembinaan Fisik Petugas Keamanan & Pengemudi

Berita Terkait

Uncategorized

Aktivis Pemuda Nasional Apresiasi Langkah Polda Aceh Bentuk 94 Kampung Bebas Narkoba

Oktober 17, 2025
Uncategorized

BKKBN Dorong Peran Kader dan Posyandu dalam Wujudkan Keluarga Tangguh dan Cegah Stunting

Oktober 16, 2025
Uncategorized

Aktivis HMI Dukung Langkah BNN: Rehabilitasi Adalah Jalan Pemulihan, Bukan Hukuman

Oktober 15, 2025
Uncategorized

Aktivis Pemuda Nasional Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumbar Berantas Narkoba

Oktober 15, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?