DigIndonews.com – Regulasi dalam beretika di media sosial terdapat pda UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian surat edaran Kapolri No:SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif.
Kedua itu merupakan regulasi negara, politik penegakan hukum digital terdapat pada surat edaran (SE) Kapolri No SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Surat edaran Kapolri No : SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih sehat dan produktif.
Terdapat perubahan pola pendekatan yang mulanya represif 2015 di mana mengedepankan penegakan hukum beralih ke preventif 2021 yang mengedepankan perdamaian antar pihak/edukasi publik sehingga melahirkan siber sehat.
“Islam responsif atas perkembangan zaman dan Islam adaptif dengan perkembangan masyarakat respon keagamaan dilakukan oleh ulama dan ormas keagamaan serta fatwa atas persoalan kontemporer khususnya di ranah digital” ujar Arwani (Anggota Komisi I DPR RI) dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk”Etika Bersosial Media dalam Pandangan Milenial Islam” pada Sabtu (27/05/2203).
Fatwa ulama tentang etika di medsos yang pertama fatwa MUI No 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Nahdlatul ulama mendukung fatwa MUI dan Muhammadiyah menerbitkan panduan fiqih media sosial.
Yang mempengaruhi etika bermedsos seperti informasi yang diakses, lingkungan sekitar, mindset terhadap medsos dan keterbatasan informasi.
Etika bermedia sosial dalam pandangan milenial islam seperti memperhatikan etika dan estetika, tidak keluar dari ajaran Islam, bermedia sosial secara sadar, dan memperhatikan azas manfaat.