DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini
Nasional

Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini

Redaksi Published Maret 23, 2025
Share
Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini
SHARE

Digindonews.com — David Rahardja berikan kuasa kepada Pengaca DR. Razman Arif Nasution, SmH., S.Ag., M.A., Ph.D terkait kasus dugaan pemufakatan jahat, dugaan menggunakan surat dan, berkas palsu berdasarkan pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat atas nama Didik Triharyanto yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta 23 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Razman dalam Konferensi Pers di kantor RAN Law Firm, Rasuna Office Park, Jakarta selatan. Dalam keterangannya, David melayangkan tuntutan hukum terhadap terlapor Didi Tri Haryanto atas dugaan Maladministrasi dan atau pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian materil Rp 20 miliar dan immaterial Rp 40 miliar

Baca Juga  Legislator Tekankan Pentingnya Etika Bermedia Sosial di Era Digital

Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dilakukan Didi Tri Haryanto menurut Razman kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang melainkan banyak pihak yang diduga terlibat potensi tiga hingga empat tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan, Ia bertekad akan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya David Rahardja telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya Jakarta dan Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pemalsuan surat. Kemudian ia juga telah menerima pernyataan dari Ombudsman RI pada 14 November 2024 yang menerangkan kerugian usahanya disebabkan oleh kelalaian dan Maladministrasi BRI, dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan delapan poin pelanggaran.

Baca Juga  KOMDIGI RI Kolaborasi Bersama DPR RI Gelar Diskusi Publik Dengan Tema "Waspada Judi Online Perusak Generasi Bangsa"

Dalam keterangannya, RAN Law Firm akan mengirimkan surat kepada kepada Kepala BRI Regional Jakarta, Direktur Utama, dan Komisaris BRI, mendesak pencopotan Didik Tri Haryanto dan proses internal lebih lanjut.

Kemudian David juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan PN Jakarta terhadap tersangka Kejora alias Ula yang hanya 9 bulan dari tuntutan JPU yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun. Ia mengharapkan putusan hakim yang memberikan keadilan, kemudiam sidang putusan dijadwalkan pada Rabu 26 Maret 2025.

David Rahardja berharap proses hukum akan lebih maksimal dengan saat ini ia bersama dukungan RAN Law Form, dan akan mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan tersangka baru. Menurutnya kasus ini melibatkan banyak pihak, baik pembuatan surat hingga paraf. Razman menekankan harapan agar hakim mempertimbangkan “ultra petita” jika tuntutan dianggap ringan. ***

TAGGED:BRI VeteranDugaan MaladministrasiRazman
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Semarakkan Bulan Ramadhan, DPW Pakin Kalbar Berbagi 500 Takjil Gratis
Next Article Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha Tanam Padi Dukung Program ASTA Cita Dengan Lapas Kelas III Suliki
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,171
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh231
    • Solok73
  • Ekonomi1,984
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional1,003
  • Olahraga79
  • Opini187
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Transformasi Digital Perkuat Daya Saing UMKM di Era Digital
Digitalisasi UMKM Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

Berita Terkait

Nasional

Akademisi UI: Transformasi Digital Pendidikan Harus Melahirkan Generasi Kritis, Sehat, dan Beretika

Juli 17, 2026
Nasional

Mediasi Dugaan Malapraktik Klinik Dermakeys Buntu, Korban Desak Aparat Usut Tuntas Perkara

Juli 15, 2026
NasionalOpini

Gizi, Keamanan Pangan, dan Literasi Digital Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Indonesia

Juli 14, 2026
Nasional

Pemilu Inklusif Wujudkan Kedaulatan Rakyat Tanpa Diskriminasi

Juli 13, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?