DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini
Nasional

Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini

Redaksi Published Maret 23, 2025
Share
Kepala Cabang BRI Veteran Didi Tri Haryanto Jadi Tersangka Dugaan Maladministrasi, Razman Siap Untuk Membongkar Kasus ini
SHARE

Digindonews.com — David Rahardja berikan kuasa kepada Pengaca DR. Razman Arif Nasution, SmH., S.Ag., M.A., Ph.D terkait kasus dugaan pemufakatan jahat, dugaan menggunakan surat dan, berkas palsu berdasarkan pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat atas nama Didik Triharyanto yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta 23 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Razman dalam Konferensi Pers di kantor RAN Law Firm, Rasuna Office Park, Jakarta selatan. Dalam keterangannya, David melayangkan tuntutan hukum terhadap terlapor Didi Tri Haryanto atas dugaan Maladministrasi dan atau pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian materil Rp 20 miliar dan immaterial Rp 40 miliar

Baca Juga  Gibran Izin Di Pemkot Solo Selama Dua Hari Untuk Pendaftaran Di KPU.

Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dilakukan Didi Tri Haryanto menurut Razman kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang melainkan banyak pihak yang diduga terlibat potensi tiga hingga empat tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan, Ia bertekad akan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya David Rahardja telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya Jakarta dan Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pemalsuan surat. Kemudian ia juga telah menerima pernyataan dari Ombudsman RI pada 14 November 2024 yang menerangkan kerugian usahanya disebabkan oleh kelalaian dan Maladministrasi BRI, dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan delapan poin pelanggaran.

Baca Juga  KOMDIGI RI Berkolaborasi dengan DPR RI giat diskusi Publik dengan tema Pencegahan Stunting

Dalam keterangannya, RAN Law Firm akan mengirimkan surat kepada kepada Kepala BRI Regional Jakarta, Direktur Utama, dan Komisaris BRI, mendesak pencopotan Didik Tri Haryanto dan proses internal lebih lanjut.

Kemudian David juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan PN Jakarta terhadap tersangka Kejora alias Ula yang hanya 9 bulan dari tuntutan JPU yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun. Ia mengharapkan putusan hakim yang memberikan keadilan, kemudiam sidang putusan dijadwalkan pada Rabu 26 Maret 2025.

David Rahardja berharap proses hukum akan lebih maksimal dengan saat ini ia bersama dukungan RAN Law Form, dan akan mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan tersangka baru. Menurutnya kasus ini melibatkan banyak pihak, baik pembuatan surat hingga paraf. Razman menekankan harapan agar hakim mempertimbangkan “ultra petita” jika tuntutan dianggap ringan. ***

TAGGED:BRI VeteranDugaan MaladministrasiRazman
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Semarakkan Bulan Ramadhan, DPW Pakin Kalbar Berbagi 500 Takjil Gratis
Next Article Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha Tanam Padi Dukung Program ASTA Cita Dengan Lapas Kelas III Suliki
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah819
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota385
    • Padang24
    • Payakumbuh25
    • Solok57
  • Ekonomi337
  • Headline397
  • Internasional80
  • Khazanah171
  • Lifestyle112
  • Nasional738
  • Olahraga71
  • Opini154
  • Pariwara Lipsus29
  • Politik248
  • Uncategorized191
  • Video15

Berita Lainnya

Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.
Aplikasi Akuntansi Online: Tingkatkan Efisiensi Bisnis dari Mana Saja Kapan Saja
Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra
Pemuda Pasar Belakang; Depot BBM di Jantung Kota, Bom Waktu yang Terabaikan

Berita Terkait

NasionalOpini

BEM Sibolga- Tapteng; Mahasiswa Tidak Takut, Kami Akan Terus Kawal Relokasi Depot PT Pertamina Sibolga

Juli 3, 2025
Nasional

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Kalbar Gelar Syukuran dan Bakti Sosial di 10 Titik Pontianak-Kubu Raya

Juli 1, 2025
Nasional

Tular Nalar Summit 2025: Menjawab Tantangan Era Digital dengan Literasi dan Kolaborasi

Juni 27, 2025
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Komunitas Driver Ojol dan Supir Truck Kalbar Apresiasi Kinerja Polda Kalbar

Juni 27, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?