DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Polemik Tambang Timah, Tokoh Babel Bakal Gugat Nilai Kerugian Tambang Timah Rp 271 Triliun
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Polemik Tambang Timah, Tokoh Babel Bakal Gugat Nilai Kerugian Tambang Timah Rp 271 Triliun
Nasional

Polemik Tambang Timah, Tokoh Babel Bakal Gugat Nilai Kerugian Tambang Timah Rp 271 Triliun

Redaksi Published April 23, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com — Presiden Jokowi berjanji bahwa tambang rakyat di Bangka Belitung akan dilegalkan dalam rapat terbatas di kantor Presiden, Kamis (25/6/2015).

“Produksi harus tinggi, namun jangan sampai dilakukan penambangan di hutan konversi” imbuh Jokowi.

Janji Presiden itu kini ditagih. Alih-alih dilegalkan dan dibina, penambang rakyat dikejar dan ditangkap.

Hasil tambang rakyat di IUP PT Timah pun kini menyebabkan mantan Direksi PT Timah Periode 2015 – 2022 dansejumlah pengusaha smelter dijebloskan ke tahanan Kejaksaan.
Mereka dituduh membeli timah illegal yang ditambang dari IUP PT Timah, lantas dilebur oleh smelter swasta, kemudian dibeli lagi oleh PT Timah.

Angkanya fantastis. Rp 271 Trilyun. Terbesar dalam sejarah penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
Aktivis lingkungan, sekaligus Pembina Yayasan Rehabilitasi Alam Bangka Belitung Elly Rebuin mempertanyakan metode yang digunakan oleh Bambang Hero Saharjo. Penambangan timah di Bangka telah dimulai sejak tahun 1711.

“Kerusakan alam babel, sudah terjadi sejak peradaban timah berlangsung. Kok bisa kerusakan alam tersebut dibebankan ke kegiatan kerjasama thn 2015 – 2022,” Tanya Elly. Menurutnya, kerusakan tidak bisa dilihat pada periode tertentu saja karena kegiatan penambangan sudah berlangsung berabad-abad sebelumnya.

Aktivitas tambang timah, menurut Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup HKTI Babel itu, jangan hanya dilihat dari aspek negatifnya. Tapi keuntungan ekonomi bagi pemerintah, masyarakat dan dunia bisnis juga harus dipertimbangkan.

Baca Juga  Hadiri Webinar, Kresna Sebut Masyarakat Indonesia Tidak Bisa Lepas Dari Media Sosial

Elly juga mempertanyakan siapa yang dituduh Kejaksaan Agung melakukan perusakan. Jika itu dialamatkan kepada penambang rakyat, maka umumnya mereka menambang dilahan miliknya sendiri, meskipun tidak memiliki IUP.

“Mereka telah menambang sebelum PT Timah dan smelter didirikan,” tuturnya.
Lebih lanjut Elly juga mempertanyakan uang jaminan reklamasi yang sudah disetor PT Timah dan smelter ke negara, “kok tidak dijadikan pertimbangan oleh Kejaksaan,” sergahnya.

Elly berpendapat bahwa pelaku tambang bekerja tidak dalam kondisi tata niaga yang jelas. Tapi carut marut.
Kerjasama dengan PT Timah di akhir tahun 2018 – 2020 dimana hasil tambang rakyat dikumpulkan oleh PT Timah, diberi kompensasi dan dilebur ditempat smelter swasta lalu hasilnya logam dikirim ke PT Timah menurut Elly adalah skema yang paling benar.

“Hasil carut-marut kembali ke negara melalui PT Timah, penambang rakyat tetap bekerja dan perekonomian babel tetap berjalan,” terang Elly.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang dan Pengolahan Pasir Mineral Indonesia (Atomindo) Rudi Syahwani mengungkapkan kondisi yang terjadi di Bangka Belitung mempersempit ruang masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan dari tanah miliknya sendiri.
Seperti diketahui, setiap aktivitas pertambangan harus memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) sesuai UU Minerba. Namun, ada kesulitan bagi masyarakat untuk memperoleh IUP ini karena birokrasi yang berbelit.

Baca Juga  Mahfud MD Beri Tanggapan Soal Pertemuan dengan Ganjar

“Akhirnya masyarakat menambang timah di lahannya sendiri, memang secara aturan tidak boleh karena tidak memiliki IUP. Tapi masyarakat bilang ini tanah saya kok, ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang resmi dari negara, jadi boleh dong, dan ini sudah terjadi selama puluhan tahun,” urai Rudi, Rabu (17/3/2024).

Sebenarnya PT Timah dan Smelter tidak bisa menerima hasil tambang timah dari masyarakat karena dianggap ilegal dan melanggar hukum. Namun hal itu harus dilakukan karena banyak wilayah konsesi IUP PT Timah dan perusahaan swasta yang ternyata tidak memiliki kandungan timah. Sebaliknya, lahan masyarakat seperti perkebunan justru menghasilkan timah meski hanya di beberapa titik.

“Di sini akhirnya transaksi terjadi, namanya masyarakat kan pragmatis butuh uang, mereka menjual hasil tambang timahnya ke swasta karena dari sisi harga bisa dua kali lipat dibanding jika menjual ke PT Timah, untuk pencatatan laporan klaimnya dari IUP konsesi perusahaan swasta tadi.

Nah ini masalahnya, perlu ada revisi regulasi yang memfasilitasi. Kalau masyarakat dilarang menambang toh itu di tanah mereka sendiri, dan aktivitas itu ada sebelum PT Timah dan swasta ada di tempat mereka.
Aneh kalau masyarakat yang dikorbankan,” tukas Rudi.

Baca Juga  Pendidikan Vokasi dan Pentingnya Pemanfaatan Digital dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan

Gelombang PHK terjadi, Kriminalitas meningkat, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pun mengakui sudah mengetahui terjadinya PHK dan karyawan yang dirumahkan dari perusahaan smelter, utamanya lewat laporan lisan. Karenanya perlu diwanti wanti dampak buruk dari melesunya industri timah di Babel.
“Sisi ketenagakerjaan pasti akan ada masalah, terutama jumlah orang yang tidak bekerja akan bertambah dan efek lainnya akan muncul,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Babel Agus Afandi.

Salah satu kekhawatiran dari banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan adalah meningkatnya kriminalitas. Ketika pendapatan menjadi sulit diraih, potensi naiknya kriminalitas justru semakin tinggi.
“Untuk masalah ini tentu bukan hanya disnaker, tapi semua stake holder harus berperan. Kita hanya berharap upaya hukum untuk memberi sanksi dan penertiban usaha Pertimahan di Babel, sebagai cara untuk pengusaha terutamanya menjalankan usaha dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Kita tidak berharap hal-hal yang buruk terjadi, tentu semua pihak dapat mengambil pelajaran dari yang sudah terjadi dan mengantisipasi yang tidak baik,” tandas Agus.***

TAGGED:271 TriliunBabelGugatanTambang Timah
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya : Prabowo-Gibran, Presiden – Wapres Terpilih
Next Article Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan ke DKPP Kasus Dugaan Asusila 
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?