Digindonews.com-Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi, hingga mengembangkan peluang ekonomi. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan serius, salah satunya penyebaran praktik judi online yang semakin mudah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan generasi muda.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Bijak Tanpa Judi Online” yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk perjudian di ruang digital.
Rachel menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan atau hiburan, melainkan aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian finansial, memicu kecanduan, serta berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan keluarga.
Menurutnya, kemudahan akses internet melalui telepon pintar membuat masyarakat semakin rentan terpapar promosi perjudian. Berbagai modus digunakan untuk menarik perhatian calon pemain, mulai dari iklan di media sosial, pesan berantai, hingga permainan digital yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Janji memperoleh uang dengan mudah perlu disikapi secara kritis. Masyarakat harus memahami bahwa judi online tidak memberikan jaminan keuntungan dan justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” menjadi pesan utama dalam pemaparan tersebut.
Rachel juga menyoroti kerentanan generasi muda terhadap pengaruh lingkungan digital. Iklan yang dikemas secara menarik dan ajakan dari teman sebaya dapat membuat judi online terlihat sebagai aktivitas yang wajar. Padahal, keterlibatan dalam perjudian berpotensi mengganggu pendidikan, hubungan sosial, serta masa depan generasi muda.
Dari sisi ekonomi, kebiasaan berjudi dapat menyebabkan seseorang kehilangan uang, terlilit utang, dan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, dari sisi psikologis, kecanduan judi online dapat memicu tekanan mental dan stres. Dampaknya juga dapat meluas ke lingkungan keluarga melalui konflik dan menurunnya kepercayaan antaranggota keluarga.
Rachel menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan ruang digital, memutus akses terhadap situs perjudian, serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Namun, langkah penindakan perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat. Kemampuan mengenali konten berbahaya, memeriksa informasi, dan memahami risiko aktivitas digital menjadi bekal penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh promosi perjudian.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membangun lingkungan digital yang aman. Orang tua dan guru perlu memberikan pemahaman sejak dini mengenai risiko judi online, sekaligus mendampingi anak dalam menggunakan perangkat digital secara bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan situs maupun promosi judi online yang ditemukan di internet melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Melalui kegiatan Merajut Nusantara, Rachel berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online semakin meningkat. Menurutnya, internet seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, seperti belajar, bekerja, berkomunikasi, dan mengembangkan kreativitas.
Dengan penguatan literasi digital serta kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, ruang digital Indonesia diharapkan menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.***


