Digindonews.com — Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi, hingga melakukan transaksi keuangan. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, ancaman penipuan digital semakin beragam dan membutuhkan kewaspadaan dari seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Memahami dan Menghindari Penipuan Digital” yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital agar mampu mengenali dan menghindari berbagai modus kejahatan di ruang digital.
Rachel menjelaskan bahwa penipuan digital merupakan tindakan kejahatan yang memanfaatkan perangkat elektronik, jaringan internet, maupun aplikasi digital untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang, mulai dari pencurian data melalui situs palsu hingga manipulasi psikologis untuk membuat korban menyerahkan uang atau informasi pribadi.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah phishing, yakni upaya memperoleh informasi sensitif melalui email, pesan singkat, atau situs web palsu yang menyerupai layanan resmi. Informasi yang menjadi sasaran antara lain nama pengguna, kata sandi, nomor kartu kredit, serta kode OTP.
Selain itu, pelaku kerap menggunakan rekayasa sosial dengan memanfaatkan rasa takut, kepanikan, simpati, maupun keinginan mendapatkan keuntungan besar. Pelaku dapat menyamar sebagai petugas bank, pihak keluarga, atau lembaga tertentu untuk meyakinkan korban agar segera mengikuti instruksi yang diberikan.
Rachel juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tawaran semacam itu perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk legalitas pihak yang menawarkan dan kewenangannya dalam menjalankan kegiatan investasi.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap informasi atau promosi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pemeriksaan identitas penjual, reputasi akun, dan kebenaran informasi merupakan langkah penting sebelum melakukan transaksi.
Untuk memperkuat perlindungan diri, Rachel mendorong masyarakat menggunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, mengaktifkan verifikasi dua langkah, serta menghindari tautan dan lampiran dari sumber yang tidak dikenal.
Ia juga menekankan bahwa setiap permintaan data pribadi harus disikapi dengan hati-hati. Masyarakat tidak boleh memberikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak lain, sekalipun pihak tersebut mengaku berasal dari lembaga resmi.
Upaya pencegahan penipuan digital, lanjutnya, tidak cukup hanya mengandalkan kehati-hatian individu. Edukasi masyarakat, penguatan regulasi, peningkatan pengawasan platform digital, serta kerja sama pemerintah dan sektor swasta diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Melalui kegiatan Merajut Nusantara ini, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko kejahatan digital dan mampu mengambil keputusan secara bijak ketika beraktivitas di internet.
Rachel mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan, berbagi informasi yang benar, serta melaporkan dugaan penipuan melalui saluran resmi. Dengan literasi digital yang baik dan sikap kritis terhadap informasi, masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan teknologi secara optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan.***


