DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Janji Bangun Kembali Rumah Singgah Bung Karno, Kini Jadi Restoran: Di Mana Penegakan UU Cagar Budaya?
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Opini > Janji Bangun Kembali Rumah Singgah Bung Karno, Kini Jadi Restoran: Di Mana Penegakan UU Cagar Budaya?
Opini

Janji Bangun Kembali Rumah Singgah Bung Karno, Kini Jadi Restoran: Di Mana Penegakan UU Cagar Budaya?

Redaksi Published Oktober 7, 2026
Share
SHARE

Oleh: Abdurrahman Meinanda Ketua BADKO HMI Sumatera Barat

 

Ada satu pertanyaan yang sampai hari ini layak diajukan kepada Pemerintah Kota Padang dan pihak yang bertanggung jawab atas Rumah Singgah Bung Karno di Jalan A. Yani:

Setelah rumah bersejarah itu dibongkar dan pemiliknya berjanji membangun kembali, mengapa lokasi tersebut justru diberitakan menjadi restoran Jepang?

 

Pertanyaan ini bukan sekadar soal sebuah bangunan yang berubah fungsi. Ini menyangkut bagaimana negara memperlakukan warisan sejarah dan bagaimana hukum tentang cagar budaya ditegakkan.

 

Pada 2023, Rumah Singgah Bung Karno menjadi sorotan setelah bangunan tersebut dibongkar. Pemiliknya, Soehinto Sadikin, menyatakan tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya. Ia kemudian meminta maaf dan menyatakan kesediaannya untuk membangun kembali rumah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah Kota Padang pada saat itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin untuk merobohkan bangunan tersebut. Dokumen yang dimiliki pemilik adalah Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menunjukkan kawasan tersebut berada pada zona perdagangan dan jasa, bukan izin untuk meruntuhkan cagar budaya.

 

Bahkan, bagian hukum Pemkot Padang saat itu menyatakan bahwa jika pembangunan kembali tidak sesuai dengan ketentuan, hal tersebut dapat melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

Namun dua tahun kemudian, pemberitaan pada Mei 2025 menyebut lokasi Rumah Bung Karno tersebut telah menjadi restoran Jepang. Pada Juni 2025, mahasiswa bahkan melakukan aksi dan menuntut pelestarian Rumah Singgah Bung Karno yang telah beralih fungsi menjadi restoran.

 

Di sinilah publik pantas meminta penjelasan.

Apakah bangunan yang sekarang berdiri benar-benar merupakan rekonstruksi Rumah Singgah Bung Karno sesuai prinsip pemugaran cagar budaya, atau merupakan bangunan baru yang berdiri di lokasi bekas rumah bersejarah tersebut?

Pertanyaan ini penting karena hukum Indonesia tidak sekadar berbicara mengenai kepemilikan tanah.

 

Kepemilikan Pribadi Bukan Berarti Bebas Membongkar

UU Nomor 11 Tahun 2010 memang memungkinkan masyarakat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya. Namun kepemilikan tersebut tetap harus memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban melestarikannya.

Pasal 12 UU Cagar Budaya menegaskan bahwa kepemilikan Cagar Budaya tetap harus memperhatikan fungsi sosial dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Sementara Pasal 75 menyatakan bahwa setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.

Baca Juga  Pemuda Peduli Indonesia: Kenaikan BBM Membebani Masyarakat Kecil

Artinya, status sebagai pemilik pribadi tidak otomatis memberikan kebebasan untuk memperlakukan bangunan cagar budaya sebagaimana bangunan biasa.

Apalagi ketika bangunan tersebut memiliki nilai sejarah sebagai tempat yang pernah menjadi persinggahan Bung Karno.

 

Ada Ancaman Pidana yang Serius

UU Nomor 11 Tahun 2010 bukan sekadar memberikan imbauan.

Pasal 66 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

Kemudian Pasal 105 memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya.

Ancaman tersebut tidak ringan:

penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.

Karena itu, persoalan pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno pada 2023 tidak semestinya berhenti hanya pada permintaan maaf.

Apalagi pada saat itu sudah muncul pemberitaan bahwa bangunan tersebut berstatus cagar budaya dan pemerintah menyatakan tidak pernah memberikan izin pembongkaran.

Tentu, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti. Tetapi justru karena ada dugaan perusakan terhadap bangunan cagar budaya, proses hukum dan penjelasan resmi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam di atas kertas.

 

Bagaimana dengan Restoran?

Menjadi restoran pada dirinya sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana.

UU Cagar Budaya memungkinkan pemanfaatan Cagar Budaya untuk berbagai kepentingan, termasuk pariwisata, sepanjang tetap mempertahankan kelestariannya. Bahkan konsep revitalisasi dan adaptasi memungkinkan adanya fungsi baru, tetapi tidak boleh bertentangan dengan prinsip pelestarian dan tidak boleh menghilangkan nilai penting Cagar Budaya.

Masalahnya justru ada pada proses dan dasar hukumnya.

Pasal 77 UU Cagar Budaya mengatur bahwa pemugaran bangunan cagar budaya wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Sementara Pasal 81 mengatur bahwa perubahan fungsi ruang Situs atau Kawasan Cagar Budaya tertentu membutuhkan izin sesuai kewenangannya.

Baca Juga  Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.

Bahkan Pasal 110 memberikan ancaman pidana bagi pihak yang tanpa izin mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya, berupa:

penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Karena itu, yang harus dibuka kepada masyarakat bukan sekadar:

“Mengapa rumah tersebut menjadi restoran?”

Tetapi:

“Apa dasar hukum perubahan dan pemanfaatannya?”

“Apakah ada izin pemanfaatan Cagar Budaya?”

“Apakah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya?”

“Apakah proses pembangunan kembali telah sesuai dengan prinsip pemugaran?”

Dan yang paling penting:

“Apakah bangunan yang sekarang benar-benar merupakan rekonstruksi yang mempertahankan keaslian sebagaimana diwajibkan UU?”

 

Janji Membangun Kembali Harus Bisa Dibuktikan

Pada 2023, pemilik menyampaikan permintaan maaf dan komitmen untuk membangun kembali rumah tersebut sesuai ketentuan.

Maka hari ini publik memiliki hak untuk meminta bukti atas janji tersebut.

Sebab dalam UU Cagar Budaya, rekonstruksi bukan sekadar membangun bangunan baru yang menyerupai bangunan lama.

Penjelasan Pasal 77 menerangkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengembalikan Bangunan Cagar Budaya berdasarkan kondisi yang diketahui dengan mengutamakan keaslian bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak. Restorasi juga harus mengembalikan keaslian bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Jadi, apabila bangunan lama dihancurkan kemudian dibangun bangunan baru yang hanya mengambil nama atau ornamen tertentu, publik patut mempertanyakan apakah hal tersebut benar-benar dapat disebut sebagai pemugaran atau rekonstruksi Cagar Budaya.

 

Negara Jangan Hanya Hadir Saat Sudah Viral

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah.

UU Nomor 11 Tahun 2010 menempatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang dapat menyebabkan Cagar Budaya rusak, hilang, atau musnah.

Karena itu, Pemerintah Kota Padang perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Bukan hanya soal pemilik bangunan.

Bukan hanya soal restoran.

Tetapi mengenai seluruh rangkaian proses sejak pembongkaran pada 2023 hingga kondisi bangunan sekarang.

Publik berhak tahu apakah ada izin, siapa yang mengeluarkan, apa rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, bagaimana proses rekonstruksinya, dan apakah bangunan yang sekarang memenuhi standar pelestarian.

Baca Juga  Hoax Sedang Maraknya, Bambang Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sampaikan Peran Literasi Digital Sangat Penting Tanggulangi Hoax

 

Ancaman Hukumnya Bahkan Tidak Berhenti pada Penjara dan Denda

UU Cagar Budaya juga memberikan konsekuensi tambahan.

Pasal 115 mengatur bahwa selain pidana, pelaku dapat dikenai kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai keadaan asli dengan biaya sendiri.

Keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana juga dapat dirampas.

Untuk badan usaha, bahkan terdapat kemungkinan pencabutan izin usaha sebagai pidana tambahan.

Ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk melindungi cagar budaya.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi:

“Apakah ada aturan?”

Aturannya ada.

Pertanyaannya:

“Apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan?”

 

Jangan Sampai Rumah Bung Karno Tinggal Nama

Kita tidak sedang mempersoalkan keberadaan restoran semata.

Kita sedang mempertanyakan bagaimana sebuah bangunan yang memiliki nilai sejarah diperlakukan setelah pembongkaran, bagaimana janji pembangunan kembali direalisasikan, dan bagaimana hukum cagar budaya diterapkan.

Jika restoran tersebut memang berdiri melalui proses pemanfaatan Cagar Budaya yang sah dan sesuai ketentuan, pemerintah harus menjelaskannya kepada publik.

Jika terdapat pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus menjelaskan langkah yang akan ditempuh.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan dua hal:

Pada 2023, janji membangun kembali.

Pada 2025, yang terlihat justru restoran.

Rumah Singgah Bung Karno bukan sekadar properti.

Ia merupakan bagian dari memori sejarah bangsa.

Dan apabila negara membiarkan warisan sejarah hilang tanpa penjelasan hukum yang transparan, maka persoalannya bukan lagi hanya tentang satu rumah.

Ini tentang wibawa hukum dalam melindungi sejarah.

Sebagai generasi muda Sumatera Barat, kami tidak ingin sejarah hanya dipertahankan dalam narasi seremonial, sementara tempat bersejarahnya perlahan hilang di balik kepentingan komersial.

Karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait:

Buka dokumennya. Jelaskan izinnya. Jelaskan proses rekonstruksinya. Jelaskan status cagar budayanya. Dan apabila ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab sejarah tidak boleh kalah hanya karena memiliki pemilik. Dan hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah persoalan telah meminta maaf.

TAGGED:Rumah Singgah Bung KarnoUU Cagar Budaya
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BRI BO Jatinegara Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
Next Article Rumah Digital untuk Silsilah Keluarga
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,293
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang37
    • Payakumbuh334
    • Solok74
  • Ekonomi2,697
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,074
  • Olahraga83
  • Opini195
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized301
  • Video15

Berita Lainnya

Syukuran Herry Heryawan Jadi Kabaharkam, PeHR Tanam Pohon dan Siapkan Gerakan GEMASASI
Native Grup Perkuat Jejak di Industri F&B Lewat Inovasi dan Ekspansi Bisnis
Rumah Digital untuk Silsilah Keluarga
Janji Bangun Kembali Rumah Singgah Bung Karno, Kini Jadi Restoran: Di Mana Penegakan UU Cagar Budaya?

Berita Terkait

NasionalOpini

PeHR: Terima Kasih Jenderal Herimen, Tinggalkan Green Policing untuk Riau

Oktober 6, 2026
Opini

Perempuan Didorong Jadi Penentu Arah Demokrasi Indonesia

September 15, 2026
Opini

Penanganan Judi Online Tak Cukup dengan Pemblokiran, Perlu Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

Agustus 18, 2026
Opini

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pinjol dan Lindungi Data Pribadi

Agustus 18, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?