DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KAMSRI Kritik Penempatan Perwira Aktif TNI di BGN, Sebut Berpotensi Jadi Preseden Buruk
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > KAMSRI Kritik Penempatan Perwira Aktif TNI di BGN, Sebut Berpotensi Jadi Preseden Buruk
Nasional

KAMSRI Kritik Penempatan Perwira Aktif TNI di BGN, Sebut Berpotensi Jadi Preseden Buruk

Astriani Published Juni 3, 2026
Share
Ket: Ketua Politik dan Keamanan DPP KAMSRI Maulana Taslam
SHARE

 

Jakarta, 3 Juni 2026 – Ketua Politik dan Keamanan DPP KAMSRI Maulana Taslam, mengkritik keras pengangkatan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) apabila yang bersangkutan masih berstatus sebagai perwira aktif TNI.

Menurut Maulana, penempatan perwira aktif TNI pada lembaga sipil seperti BGN bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen negara dalam menjaga supremasi sipil dan konsistensi terhadap agenda reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

“BGN adalah lembaga sipil yang dibentuk untuk menjalankan program pelayanan publik. Karena itu, publik berhak mempertanyakan alasan dan dasar hukum di balik penempatan perwira aktif TNI pada jabatan strategis di lembaga tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan-jabatan sipil kini semakin terbuka untuk diisi aparat aktif tanpa penjelasan yang memadai,” ujar Maulana.

Baca Juga  Rachel Maryam Ajak Masyarakat Manfaatkan Ruang Baru Pada Dunia Digital

Ia menilai bahwa pemerintah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal biasa. Sebab, setiap penempatan aparat aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara berpotensi menjadi preseden yang dapat memperlebar keterlibatan institusi militer dalam ruang-ruang sipil.

“Kami melihat ada kecenderungan yang harus diwaspadai bersama. Demokrasi yang sehat dibangun di atas prinsip pembagian peran yang jelas antara institusi sipil dan institusi militer. Ketika batas itu mulai kabur, maka publik wajar mempertanyakan arah tata kelola pemerintahan yang sedang dibangun.”

KAMSRI menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada pribadi Mayjen TNI Trenggono, melainkan kepada kebijakan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga  Kementerian Kominfo RI Gelar Literasi Digital Diskusi Tentang Tantangan Transformasi Digital

“Pemerintah harus menjelaskan secara terang kepada publik apakah yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, apakah telah memasuki masa pensiun, atau terdapat dasar hukum khusus yang menjadi landasan penempatannya di BGN. Transparansi adalah kewajiban negara, bukan pilihan.”

Lebih lanjut, KAMSRI menilai diamnya pemerintah justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperkuat persepsi bahwa prinsip supremasi sipil tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan publik.

“Kami mengingatkan bahwa Reformasi 1998 tidak lahir dengan mudah. Salah satu capaian penting reformasi adalah memastikan bahwa ruang sipil tidak didominasi oleh aparat aktif. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengaburkan batas tersebut harus dikritisi secara terbuka.”

KAMSRI juga mendesak DPR RI, untuk segera meminta penjelasan resmi dari pemerintah, Panglima TNI mengenai status dan dasar hukum pengangkatan tersebut.

Baca Juga  DPR RI Komitmen Siapkan Langkah Strategis Dorong Pemanfaat Teknologi Digital

“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan dalam pemerintahan. Jika hari ini publik diam, maka bukan tidak mungkin ke depan semakin banyak jabatan sipil strategis yang diisi oleh aparat aktif tanpa adanya perdebatan publik yang sehat. Ini bukan semata soal satu jabatan, melainkan soal arah demokrasi dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.”

“Kami meminta pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi. Negara hukum tidak boleh berjalan di atas tafsir yang samar, apalagi dalam isu yang menyangkut hubungan sipil dan militer. Publik berhak memperoleh kepastian dan penjelasan yang jujur,” tutup Maulana Taslam.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ditjen Hortikultura Perkuat Kapasitas Pemandu Lapang, Siapkan Mangga Sumedang Tembus Pasar Ekspor Jepang
Next Article BRI Region 6 Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,171
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh231
    • Solok73
  • Ekonomi1,985
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional1,004
  • Olahraga79
  • Opini187
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Perang terhadap Narkoba di Sumbar Demi Generasi Muda Minangkabau, Aktivis HMI Apresiasi Langkah Awal Kapolda
BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung
Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Transformasi Digital Perkuat Daya Saing UMKM di Era Digital

Berita Terkait

Nasional

Akademisi UI: Transformasi Digital Pendidikan Harus Melahirkan Generasi Kritis, Sehat, dan Beretika

Juli 17, 2026
Nasional

Mediasi Dugaan Malapraktik Klinik Dermakeys Buntu, Korban Desak Aparat Usut Tuntas Perkara

Juli 15, 2026
NasionalOpini

Gizi, Keamanan Pangan, dan Literasi Digital Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Indonesia

Juli 14, 2026
Nasional

Pemilu Inklusif Wujudkan Kedaulatan Rakyat Tanpa Diskriminasi

Juli 13, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?