DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Legislator Sebut Empat Tahun Terakhir Kasus UU ITE Meroket
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Legislator Sebut Empat Tahun Terakhir Kasus UU ITE Meroket
HeadlineInternasionalLimapuluh KotaNasional

Legislator Sebut Empat Tahun Terakhir Kasus UU ITE Meroket

asribel Published April 4, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Kasus laporan UU IT 4 tahun terakhir cukup tinggi pada tahun 2018 (4.360 laporan), 2019 (4.582 laporan), 2020 (4.790 laporan), dan 2021 (2.207 laporan) penjelasan Yan Permenes (Anggota Komisi I DPR RI) dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Pemanfaatan Teknologi pada Aspek Perlindungan Hukum” pada Selasa (4/4/2023).

Laporan kasus kejahatan siber di Indonesia diantaranya konten provokatif, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penipuan online, pornografi, pencurian data dan peretasan sistem elektronik.

Macam macam cyber crime diantaranya doxing, phising, hacking, dan cyber stalking. Langkah antisipasi yang bisa dilakukan adalah ketelitian, berani lapor, kecakapan dan upgrade.

“Teknologi digital saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum”.

Baca Juga  Sikap Taat Organisasi, Sekretaris PCNU Sijunjung Mundur Secara Sukarela

Perkembangan globalisasi di berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi seperti e commerce dalam sektor perdagangan, elektronik bisnis, dalam bidang pendidikan, kesehatan pemerintahan dan bidang lainnya.

Dengan adanya UU memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi terutama teknologi digital.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Penipuan Berkedok Link Sedang Maraknya, Kresna Ajak Masyarakat Melek Digital
Next Article PT. Pertamina Prediksi Lonjakan Konsumsi BBM Terjadi pada H-7 Lebaran di Sumbar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,184
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh244
    • Solok73
  • Ekonomi2,063
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,014
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik264
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome
Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting
Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia
Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

Berita Terkait

Nasional

Integrasi Gizi dan Pendidikan Jadi Investasi Strategis Bangun SDM Unggul

Juli 23, 2026
Nasional

Gizi dan Literasi Jadi Kunci Membangun Ketahanan Mental Generasi Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
Nasional

GPAK Gelar Aksi di KPK, Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus

Juli 23, 2026
Nasional

Visi Diaspora Indonesia Global 2040: Mencetak Jejak Bangsa di Seluruh Dunia, Investasi Terbesar adalah Manusia

Juli 22, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?