DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Legislator Sebut Empat Tahun Terakhir Kasus UU ITE Meroket
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Legislator Sebut Empat Tahun Terakhir Kasus UU ITE Meroket
HeadlineInternasionalLimapuluh KotaNasional

Legislator Sebut Empat Tahun Terakhir Kasus UU ITE Meroket

asribel Published April 4, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Kasus laporan UU IT 4 tahun terakhir cukup tinggi pada tahun 2018 (4.360 laporan), 2019 (4.582 laporan), 2020 (4.790 laporan), dan 2021 (2.207 laporan) penjelasan Yan Permenes (Anggota Komisi I DPR RI) dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Pemanfaatan Teknologi pada Aspek Perlindungan Hukum” pada Selasa (4/4/2023).

Laporan kasus kejahatan siber di Indonesia diantaranya konten provokatif, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penipuan online, pornografi, pencurian data dan peretasan sistem elektronik.

Macam macam cyber crime diantaranya doxing, phising, hacking, dan cyber stalking. Langkah antisipasi yang bisa dilakukan adalah ketelitian, berani lapor, kecakapan dan upgrade.

“Teknologi digital saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum”.

Baca Juga  Tan Rajo: Wujudkan Spirit Kebangsaan dengan Nahdlatul Ulama

Perkembangan globalisasi di berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi seperti e commerce dalam sektor perdagangan, elektronik bisnis, dalam bidang pendidikan, kesehatan pemerintahan dan bidang lainnya.

Dengan adanya UU memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi terutama teknologi digital.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Penipuan Berkedok Link Sedang Maraknya, Kresna Ajak Masyarakat Melek Digital
Next Article PT. Pertamina Prediksi Lonjakan Konsumsi BBM Terjadi pada H-7 Lebaran di Sumbar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah881
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah191
  • Lifestyle112
  • Nasional850
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Fiber vs FWA 2025: Zoom Anak Lancar Tanpa Lag
PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045
Kebungkaman Kunjungan Bupati Lima Puluh Kota ke India Menuai Sorotan – Mantan Ombudsman Sumbar: Transparansi Wajib, Pakai Uang Rakyat!

Berita Terkait

Nasional

Webinar Soroti Urgensi Cek Kesehatan Gratis dan Pencegahan Stunting

Desember 4, 2025
Nasional

Budaya Digital Positif Jadi Sorotan dalam Webinar Legislator

Desember 4, 2025
Nasional

Sumatra dalam Pekat Musibah: Ketika Alam Murka dan Manusia Lupa Jaga Bumi

Desember 4, 2025
Nasional

Kepemimpinan Pemuda dalam Menavigasi Transformasi Sosio-Industri dan Ekonomi Teknologi: HMI Hadirkan Gagasan Visioner Prof. Didik J. Rachbini di TMII

Desember 4, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?