DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Literasi Digital dan Pengawasan Transaksi Jadi Kunci Persempit Ruang Judi Online
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Literasi Digital dan Pengawasan Transaksi Jadi Kunci Persempit Ruang Judi Online
Nasional

Literasi Digital dan Pengawasan Transaksi Jadi Kunci Persempit Ruang Judi Online

Redaksi Published Agustus 12, 2026
Share
SHARE
Post Views: 166

Digindonews.com, Jakarta, 5 Agustus 2026 — Pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menggabungkan penguatan literasi digital, regulasi, pengawasan transaksi, serta kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut mengemuka dalam Webinar “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang diselenggarakan melalui kanal Zoom Meeting, Rabu (5/8/2026).

Pegiat Literasi Digital, Abdul Munir Sara, menilai tingginya penetrasi internet di Indonesia perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman, kritis, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kemampuan mengakses internet tidak otomatis membuat seseorang memiliki literasi digital yang memadai. Kesenjangan antara kemampuan menggunakan teknologi dan kemampuan memahami risikonya menjadi salah satu tantangan yang harus mendapatkan perhatian.

Baca Juga  Hadir Sebagai Pemateri, Farah Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Untuk Menguatkan Literasi Digital Agar Tidak Terpengaruh Hoax

Judi online menjadi salah satu contoh ancaman yang muncul ketika teknologi tidak diiringi dengan literasi digital dan pengawasan yang memadai.

Abdul Munir menjelaskan bahwa korban judi online tidak hanya berasal dari kelompok masyarakat tertentu. Pelajar, mahasiswa, pekerja muda, masyarakat berpenghasilan rendah, pengguna media sosial aktif, hingga pengguna gim daring dapat menjadi sasaran promosi dan strategi pemasaran platform perjudian.

Berbagai tawaran berupa bonus, cashback, hadiah, dan kemenangan awal digunakan untuk menarik pengguna. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa keuntungan instan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi untuk membuat pengguna terus melakukan transaksi.

Dampak judi online juga dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Ketika seseorang mengalami kecanduan, berbagai persoalan dapat muncul, seperti kesulitan ekonomi, penggunaan pinjaman online, gangguan hubungan keluarga, hingga potensi meningkatnya persoalan sosial lainnya.

Baca Juga  DPR RI Farah: Manfaatkan Digital untuk Hadapi Masa Depan

Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs atau konten. Pemerintah, lembaga keuangan, penyedia layanan pembayaran digital, platform teknologi, lembaga pendidikan, keluarga, serta masyarakat perlu membangun sistem pencegahan secara bersama-sama.

Pengawasan terhadap rekening perbankan, dompet digital, dan layanan pembayaran elektronik juga dinilai penting untuk mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran untuk aktivitas ilegal.

Di sisi lain, peningkatan keterampilan digital harus terus dilakukan. Masyarakat perlu dibekali kemampuan mengenali penipuan digital, memahami keamanan transaksi, menjaga data pribadi, serta mengidentifikasi konten dan promosi yang berpotensi mengarahkan pengguna ke aktivitas perjudian.

Abdul Munir menegaskan bahwa membangun ruang digital yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menggunakan perangkat teknologi. Diperlukan pula etika digital, budaya digital yang sehat, serta kesadaran mengenai keamanan digital.

Baca Juga  DPR RI Christina Aryani: Literasi Data Pribadi perlu Digaung-gaungkan

Melalui sinergi pemerintah, DPR, lembaga pendidikan, keluarga, sektor keuangan, penyedia teknologi, dan masyarakat, ruang gerak judi online diharapkan semakin sempit.

Pada akhirnya, teknologi digital harus diarahkan menjadi instrumen yang memberikan manfaat bagi masyarakat—untuk belajar, bekerja, berusaha, berkomunikasi, dan berinovasi—bukan menjadi sarana yang membawa masyarakat ke dalam praktik perjudian dan berbagai persoalan sosial yang ditimbulkannya.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan Benny Gusman Sinaga Terkait Dugaan Korupsi MBG Kabupaten Simalungun
Next Article Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Mangga Dua Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,247
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota431
    • Padang37
    • Payakumbuh291
    • Solok73
  • Ekonomi2,468
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,054
  • Olahraga81
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized298
  • Video15

Berita Lainnya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, Pemimpin Cabang BRI BO Cut Mutiah Sambut Nasabah dengan Hangat
Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Marga Berkomitmen Perkuat Layanan Berbasis Suara Pengguna
Viral di Media Sosial, KAI Daop 2 Bandung Berikan Tanggapan Berikut
Gelar RUPSLB, IPCC Perkuat Struktur Pengurus Perseroan

Berita Terkait

Nasional

Wujud Persaudaraan, Basodara Jabodetabek Bantu Masyarakat NTT Terdampak Bencana

September 8, 2026
EkonomiNasional

Asosiasi Chef Makanan Bergizi Riau Gelar Konsolidasi, Perkuat Organisasi

September 7, 2026
Nasional

Ahmad Doli Kurnia Tanggapi Cak Imin soal Alumni HMI: Sesama Aktivis Harus Saling Menghargai

September 2, 2026
Nasional

KAMSRI: DESAK DPR RI TIDAK BOLEH KALAH OLEH KORUPSI, RUU PERAMPASAN ASET SEGERA TUNTASKAN 2026

Agustus 27, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?