Digindonews.com, Jakarta, 5 Agustus 2026 — Pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menggabungkan penguatan literasi digital, regulasi, pengawasan transaksi, serta kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut mengemuka dalam Webinar “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang diselenggarakan melalui kanal Zoom Meeting, Rabu (5/8/2026).
Pegiat Literasi Digital, Abdul Munir Sara, menilai tingginya penetrasi internet di Indonesia perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman, kritis, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kemampuan mengakses internet tidak otomatis membuat seseorang memiliki literasi digital yang memadai. Kesenjangan antara kemampuan menggunakan teknologi dan kemampuan memahami risikonya menjadi salah satu tantangan yang harus mendapatkan perhatian.
Judi online menjadi salah satu contoh ancaman yang muncul ketika teknologi tidak diiringi dengan literasi digital dan pengawasan yang memadai.
Abdul Munir menjelaskan bahwa korban judi online tidak hanya berasal dari kelompok masyarakat tertentu. Pelajar, mahasiswa, pekerja muda, masyarakat berpenghasilan rendah, pengguna media sosial aktif, hingga pengguna gim daring dapat menjadi sasaran promosi dan strategi pemasaran platform perjudian.
Berbagai tawaran berupa bonus, cashback, hadiah, dan kemenangan awal digunakan untuk menarik pengguna. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa keuntungan instan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi untuk membuat pengguna terus melakukan transaksi.
Dampak judi online juga dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Ketika seseorang mengalami kecanduan, berbagai persoalan dapat muncul, seperti kesulitan ekonomi, penggunaan pinjaman online, gangguan hubungan keluarga, hingga potensi meningkatnya persoalan sosial lainnya.
Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs atau konten. Pemerintah, lembaga keuangan, penyedia layanan pembayaran digital, platform teknologi, lembaga pendidikan, keluarga, serta masyarakat perlu membangun sistem pencegahan secara bersama-sama.
Pengawasan terhadap rekening perbankan, dompet digital, dan layanan pembayaran elektronik juga dinilai penting untuk mendeteksi serta mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran untuk aktivitas ilegal.
Di sisi lain, peningkatan keterampilan digital harus terus dilakukan. Masyarakat perlu dibekali kemampuan mengenali penipuan digital, memahami keamanan transaksi, menjaga data pribadi, serta mengidentifikasi konten dan promosi yang berpotensi mengarahkan pengguna ke aktivitas perjudian.
Abdul Munir menegaskan bahwa membangun ruang digital yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menggunakan perangkat teknologi. Diperlukan pula etika digital, budaya digital yang sehat, serta kesadaran mengenai keamanan digital.
Melalui sinergi pemerintah, DPR, lembaga pendidikan, keluarga, sektor keuangan, penyedia teknologi, dan masyarakat, ruang gerak judi online diharapkan semakin sempit.
Pada akhirnya, teknologi digital harus diarahkan menjadi instrumen yang memberikan manfaat bagi masyarakat—untuk belajar, bekerja, berusaha, berkomunikasi, dan berinovasi—bukan menjadi sarana yang membawa masyarakat ke dalam praktik perjudian dan berbagai persoalan sosial yang ditimbulkannya.***


