DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Padang Lawas dan Paradoks Negara Hukum: Jaksa, Dana Desa, dan Relasi Kuasa Kepala Daerah 
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Padang Lawas dan Paradoks Negara Hukum: Jaksa, Dana Desa, dan Relasi Kuasa Kepala Daerah 
Nasional

Padang Lawas dan Paradoks Negara Hukum: Jaksa, Dana Desa, dan Relasi Kuasa Kepala Daerah 

Astriani Published Februari 9, 2026
Share
SHARE

 

Padang lawas, 9 Februari 2026 – Tiga Jaksa di Padang Lawas Diduga Kutip Uang dari Para Kades” bukan sekadar kabar hukum. Ia adalah alarm keras bagi negara hukum, terutama ketika aparat penegak hukum—yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan—justru diduga berada di sisi gelap kekuasaan.

Fakta bahwa perkara ini ditangani langsung oleh Jamintel Kejaksaan Agung menunjukkan dua hal penting. Pertama, dugaan pelanggaran ini tidak dianggap remeh atau kasuistik. Kedua, ada indikasi bahwa praktik tersebut berpotensi sistemik, atau setidaknya menyentuh dimensi kekuasaan yang lebih luas dari sekadar individu.

Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang

Secara struktural, kepala desa berada pada posisi yang sangat rentan. Mereka mengelola dana desa—yang sejak 2015 nilainya mencapai lebih dari Rp500 triliun secara nasional—namun pada saat yang sama berada di bawah bayang-bayang audit, laporan, dan kriminalisasi administratif. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki daya tekan luar biasa.

Baca Juga  Farhan Anggota DPR RI Sebut 77 Persen Populasi Indonesia Telah Menggunakan Internet

Di banyak daerah di Indonesia, praktik “pengamanan” proyek atau dana desa bukan cerita baru. Laporan KPK dan ICW selama bertahun-tahun mencatat bahwa korupsi dana desa kerap terjadi bukan hanya karena keserakahan kades, tetapi karena ekosistem pemalakan dan ketakutan. Jika dugaan terhadap tiga jaksa ini benar, maka mereka bukan sekadar pelaku individual, melainkan bagian dari mata rantai perusakan tata kelola.

Ketika Hukum Berubah Menjadi Alat Intimidasi

Ada isu kalimat yang terucap dari lingkaran dekat kepala daerah (bupati Padang Lawas)—“kami berkuasa dan kami segala-galanya di Padang Lawas ini”—meski bersifat naratif, menggambarkan mentalitas yang sangat dikenal publik: arogansi ring kekuasaan. Dalam banyak kasus di daerah, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai sistem yang adil, melainkan sebagai alat tawar-menawar: siapa aman, siapa ditekan, siapa diselamatkan.

Padahal, secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi negara preman. Premanisme yang dibungkus seragam dan kewenangan justru lebih berbahaya daripada preman jalanan, karena ia merusak kepercayaan publik dari dalam.

Baca Juga  Ridwan Kamil: Jangan Sebar Foto Korban Bom Astanaanyar, Itu Keinginan Teroris

Dalam satu wawancara kepada Rizki Harahap beliau mengatakan ” yang bergaya bak preman tidak lebih tinggi dari Negara. Jika Negara tunduk terhadap preman lebih baik Negara ini bubar” ucapnya dalam wawancara melalui WA (WhatsApp) terhadap awak media.

Apakah Kepala Daerah Akan Tersentuh?

Pertanyaan krusialnya bukan hanya apakah tiga jaksa ini bersalah atau tidak—itu ranah penyidikan dan pengadilan. Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah penyelidikan berani menembus struktur di atasnya bila memang ada keterlibatan, pembiaran, atau pengetahuan dari kepala daerah atau elite politik lokal?

Pengalaman publik menunjukkan, banyak kasus berhenti di level pelaksana, sementara aktor politik di ring satu tetap steril. Di sinilah pentingnya pengawalan publik, media, dan masyarakat sipil. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan lurus, transparan, dan tidak dipelintir menjadi “kambing hitam”. Negara Bukan Milik Siapa-siapa Kalimat penutup yang tepat dan harus terus diulang:

Baca Juga  Kemkomimfo Telah Realisasikan Akses Internet di 3000an Titik Fasilitas Layanan se Indonesia

Negeri ini bukan negara preman. Preman tidak lebih tinggi dari negara. Negara ini negara hukum.

Negara bukan milik pejabat, bukan milik partai, bukan milik ring satu. Negara adalah milik hukum dan rakyat. Ketika aparat hukum diduga merampas hak warga dengan dalih kewenangan, maka yang dirampas bukan hanya uang, tetapi martabat negara itu sendiri.

Kasus Padang Lawas harus menjadi ujian keberanian institusi hukum: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua orang, atau masih tunduk pada kekuasaan lokal. Dan di titik inilah publik wajib mengawal—agar tidak ada lagi yang merasa bisa berkata: “apa pun yang kamu punya, kami boleh merampasnya.”

Karena jika itu dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

TAGGED:Padang lawas
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Lapangan Bola Jadi Lokasi Penyalahgunaan Sabu, Pelajar Tak Berkutik Saat Diciduk
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah919
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh35
    • Solok69
  • Ekonomi951
  • Headline404
  • Internasional81
  • Khazanah205
  • Lifestyle112
  • Nasional925
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik257
  • Uncategorized262
  • Video15

Berita Lainnya

Padang Lawas dan Paradoks Negara Hukum: Jaksa, Dana Desa, dan Relasi Kuasa Kepala Daerah 
Lapangan Bola Jadi Lokasi Penyalahgunaan Sabu, Pelajar Tak Berkutik Saat Diciduk
Frozen Food Kian Diminati, KAI Logistik Catatkan Peningkatan Pengiriman hingga 32%
PeHR Bersama Kapolresta Pekanbaru dan Warga Turun ke Parit, Gotong Royong Hidupkan Green Policing di Pasar Dupa

Berita Terkait

Nasional

DPD RI Manfaatkan Agenda BULD untuk Silaturahmi ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

Februari 7, 2026
Nasional

SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Pertimbangkan Banding atas Putusan PN Jakarta Selatan

Februari 6, 2026
Nasional

BAM DPR RI Dorong Kolaborasi Publik untuk Revitalisasi Ekosistem Bumi Majapahit

Februari 5, 2026
Nasional

Di Tengah Rakernas METI, Gerakan Pemuda Energi Soroti Proyek Bermasalah

Januari 31, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?