DigIndonews.com, Jakarta – Data pribadi menurut RUU PDP adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Jenis-jenis data pribadi menurut RUU PDP terbagi menjadi dua yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik.
Data pribadi umum terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi spesifik, terdiri dari data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, data pandangan politik, dan data keuangan pribadi.
Dr. Geofakta, M.Si seorang Communication and Performance Specialist sekaligus narasumber dalam webinar memaparkan teknologi sebenarnya tidak dapat dilawan, ada bebarapa hal yang harus dipertimbangkan.
Setiap orang memerlukan atau penting untuk memiliki privasi di era digital. Ada 3 kerangka literasi digital yang perlu untuk diketahui yaitu proteksi, hak-hak, dan pemberdayaan.
Dalam setiap kerangka terdapat poin-poin penting yaitu, pertama pada kerangka proteksi terdapat perlindungan data pribadi , keamanan daring, dan privasi individu. Kedua, hak-hak yang terdiri dari kebebasan berpendapat, kekayaan intelektual. Terakhir, pada kerangka pemberdayaan terdapat poin terkait citizen jurnalizme.
“Peran media digital sangat penting sekali, dan tidak dapat dipungkiri bahwa dunia yang sangat cepat ini membawa kentungan dan kerugian yang sangat cepat juga.
Hal ini membuktikan bahwa kita sangat membutuhkan dan bergantung dengan media digital, apa pun yang kegiatan yang kita lakukan tidak lepas dari media digital” ujar Kresna Dewanata Phrosakh dalam Seminar Merajut Nusanatara dengan tajuk “Peran Media dalam Pelindungan Data Pribadi” pada Rabu (29/3/2023).
“Setelah disahkannya UU PDP saat ini, kita juga harus lebih aware lagi terhadap penggunaan patform digital sehingga perlindungan data pribadi kita dapat berjalan secara maksimal. Kita harus memverifikasi setiap platform digital agar data pribadi kita tidak diperjual-belikan atau disalah gunakan”, Tutup Kresna.