DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Pertimbangkan Banding atas Putusan PN Jakarta Selatan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Pertimbangkan Banding atas Putusan PN Jakarta Selatan
Nasional

SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Pertimbangkan Banding atas Putusan PN Jakarta Selatan

Fadhlur Rahman Ahsas Published Februari 6, 2026
Share
SHARE

DIGINDONEWS, JAKARTA – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum terkait larangan penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eka Wandoro Dahlan, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga, menanggapi putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan terhadap oranisasi DEPINAS SOKSI yang dipimpin oleh Misbakhun.

Menurut Eka, pihaknya menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, namun menilai masih terdapat aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut melalui upaya hukum banding. Selain itu, SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga juga sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Hukum RI.

Baca Juga  Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Gugatan tersebut berkaitan dengan perubahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan SOKSI di Kementerian Hukum yang menurut pihaknya dilakukan tanpa persetujuan dari kepengurusan yang mengklaim memiliki legalitas sebelumnya.
Eka menyebutkan bahwa pada saat tertentu, SK kepengurusan SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga berada dalam status terblokir, sebelumnya kemudian terjadi perubahan data kepengurusan.

Pihak SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai proses tersebut perlu diuji secara hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya banding ini juga merupakan mencari penguatan hukum dan Keadilan karena Adanya data SK Kementrian Hukum Milik Kepengurusan Ir. Ali Wongso Sinaga dan Jajaran yang di rubah oleh Kelompok Depinas Soksi Kepemimpinan Saudara Muhammad Misbakhun sevara sepihak dimana sejak penerbitan SK di Kemenkumham tahun 2016 SK teresbut Di Kepengurusan Ir. Ali Wongso dan jajaran, juga sebagai pemilik.benefot owner serta kondisi SK terblokir, yang dijadikan juga bahan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Darizal Bashir Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Medsos Sebagai Media Marketing

Dan penguatan Hukum serta mencari keadilan atas perubahan SK SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga Di Kementrian Hukum secara sepihak, dalam kondisi SK terblokir oleh Organisasi yang memiliki Legalitas Sendiri atas nama Depinas Soksi Saudara M. Misbakhun dan jajaran saat sedang proses Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pungkas Eka.

TAGGED:Ali Wongso SinagaPN Jakarta SelatanSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Musrenbang Kecamatan Payakumbuh Utara Resmi Digelar
Next Article BRI Finance Jaga Peran Pembiayaan Multiguna di Tengah Pasar yang Menantang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,272
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang37
    • Payakumbuh315
    • Solok73
  • Ekonomi2,579
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,067
  • Olahraga81
  • Opini193
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized299
  • Video15

Berita Lainnya

PetuAlang Rescue Perkuat Misi Kemanusiaan Pascagempa NTT, Dorong Penyediaan Sekolah Darurat bagi Anak Penyintas
Pemko Payakumbuh Terpilih Salah Satu Daerah Sebagai Akselerasi Produk Kriya Indonesia
Wakil Wali Kota Elzadaswarman Bersama Sekretaris Daerah Rida Ananda Turun Langsung Mengirimkan Bantuan Kabupaten Solok
Wakil Wali Kota Elzadaswarman Terima Kunjungan Siswa Raudhatul Jannah

Berita Terkait

Nasional

Pancasila Harus Hadir dalam Kehidupan Sehari-hari, Eko Kurnia Ningsih Ajak Warga Bengkulu Jaga Kerukunan

September 20, 2026
Nasional

KPU Perkuat Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Pemilih Pemula dan RT/RW Jadi Sasaran Utama

September 20, 2026
Nasional

KPU Ingatkan Pemilih Muda Waspadai Hoaks dan Deepfake di Era Digital

September 17, 2026
Nasional

Lindungi Data Pribadi, Medya Apriliansyah Ingatkan Bahaya Kebocoran Identitas Digital

September 17, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?