Medan 22 Januari 2026 – Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn, menilai kebijakan pemerintah pusat yang mencabut izin sejumlah perusahaan di Pulau Sumatra sebagai langkah strategis dan tepat dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup serta mengurangi risiko bencana ekologis.
Menurut Erni, pencabutan izin tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan hutan, degradasi daerah aliran sungai, hingga meningkatnya ancaman banjir dan longsor.
“Langkah ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di Sumatra secara menyeluruh. Negara tidak boleh memberi ruang bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ujar Erni Ariyanti Sitorus dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, DPRD Sumatera Utara mendukung penuh kebijakan yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, serta mendorong agar proses pencabutan izin ini diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan lain yang masih beroperasi.
Selain itu, Erni juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan adanya tindak lanjut berupa pemulihan lingkungan (rehabilitasi) di kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha.
“Pencabutan izin saja tidak cukup. Harus ada langkah konkret untuk memulihkan kawasan yang rusak agar tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
DPRD Sumatera Utara berharap kebijakan ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum di sektor lingkungan hidup, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik eksploitasi yang mengabaikan keberlanjutan dan keselamatan rakyat.


