Jakarta — Pernyataan Kapolda Sumatera Barat yang mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema koperasi menuai kritik keras. Di tengah maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan melahirkan kekerasan terhadap warga, wacana tersebut dinilai bukan solusi hukum, melainkan preseden berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.
Alih-alih memperkuat supremasi hukum, aparat penegak hukum justru tampil sebagai juru damai kejahatan tambang, membuka ruang kompromi terhadap aktivitas ilegal yang selama bertahun-tahun gagal diberantas.
Ketua Umum DPP MIMBAR, Aandika Pezri Mulia TJ, menilai narasi “kemanusiaan” dan “kesejahteraan rakyat” yang digunakan untuk membenarkan legalisasi PETI terdengar simpatik di permukaan, namun berpotensi melemahkan prinsip dasar penegakan hukum.
“PETI bukan sekadar soal perut rakyat. Ini kejahatan lingkungan, kejahatan ekonomi, dan kejahatan sosial. Ketika polisi mulai berbicara soal legalisasi, publik patut bertanya: hukum sedang ditegakkan atau sedang dinegosiasikan?” tegas Aandika.
Aandika menegaskan, dorongan legalisasi tambang rakyat oleh Kapolda Sumbar merupakan pelampauan kewenangan institusional. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada dasar hukum yang memberikan mandat kepada kepolisian untuk merancang atau mendorong skema legalisasi pertambangan.
Tugas Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yakni menegakkan hukum, menjaga keamanan, serta melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan merumuskan jalan tengah bagi aktivitas ilegal.
“Ketika aparat penegak hukum mulai bicara soal izin dan koperasi, garis antara penegakan hukum dan kompromi politik menjadi kabur,” ujarnya.
Situasi ini, menurut Aandika, memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah Polda Sumbar sedang menjalankan hukum, atau justru mencari cara agar PETI tetap hidup dengan wajah baru?
DPP MIMBAR mengingatkan publik agar tidak memandang skema koperasi tambang secara naif. Di banyak daerah, koperasi justru menjadi tameng administratif bagi pemodal besar dan cukong PETI.
Dalam praktiknya, masyarakat hanya dijadikan anggota formal, sementara kendali modal, alat berat, dan aliran keuntungan tetap dikuasai segelintir elite tambang.
“Kalau negara kalah melawan cukong, jangan libatkan aparat penegak hukum untuk meresmikan kekalahan itu,” tegas Aandika.
Jika pola ini diterapkan di Sumatera Barat, maka legalisasi tambang rakyat bukanlah solusi kesejahteraan, melainkan pemutihan kejahatan tambang secara struktural.
Kritik MIMBAR juga diarahkan pada absennya sikap tegas aparat terhadap kekerasan yang lahir dari konflik PETI. Kasus penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia di Kabupaten Pasaman oleh penambang ilegal menjadi bukti bahwa PETI bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi sumber teror sosial bagi masyarakat.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan mengenai:
- siapa pemodal besar di balik PETI,
- bagaimana aliran uang hasil tambang ilegal,
- apakah ada oknum aparat yang terlibat atau membekingi,
- serta sejauh mana penegakan hukum menyentuh aktor utama.
“Yang muncul ke ruang publik justru wacana legalisasi, bukan pembongkaran jaringan kejahatan,” ujar Aandika.
Aandika menegaskan, pendekatan kesejahteraan tidak boleh dijadikan dalih untuk menegosiasikan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan dengan alasan kemanusiaan.
Jika aparat penegak hukum mulai memaklumi pelanggaran karena alasan ekonomi, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.
“Hukum yang lunak terhadap kejahatan terorganisir bukan kebijakan progresif, melainkan tanda kegagalan negara,” katanya.
Empat Tuntutan DPP MIMBAR
Atas kondisi tersebut, DPP MIMBAR menyampaikan tuntutan terbuka:
- Penindakan tegas dan konsisten terhadap seluruh praktik PETI di Sumatera Barat.
- Pengusutan pemodal dan jaringan besar PETI, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Evaluasi serius terhadap arah kebijakan dan pernyataan Kapolda Sumbar yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.
- Penegasan kembali fungsi Polri sebagai penegak hukum, bukan perumus legalisasi tambang.
“Jika aparat penegak hukum terus bermain di wilayah abu-abu antara hukum dan kompromi, maka publik berhak menyimpulkan satu hal: yang dilegalkan bukan tambang rakyat, melainkan pembiaran kejahatan,” pungkas Aandika.


