DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Polres Sijunjung Tancap Gas Awal Tahun 2026, PETI Berhasil Dibasmi
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > Polres Sijunjung Tancap Gas Awal Tahun 2026, PETI Berhasil Dibasmi
Headline

Polres Sijunjung Tancap Gas Awal Tahun 2026, PETI Berhasil Dibasmi

Fadhlur Rahman Ahsas Published Januari 14, 2026
Share
2 buah Excavator diamankan di Kapolres Sijunjung
SHARE

DIGINDONEWS-Polisi Resor (Polres) Sijunjung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/A/2/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Januari 2026.

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat, Tim Opsnal dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sijunjung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dengan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun.

Baca Juga  Legislator Minta Masyarakat Sikapi Dunia Maya dengan Bijak dan Komunikasi yang Sehat

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan menangkap tangan tujuh orang pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal dengan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye. Di lokasi juga ditemukan satu unit pondok yang digunakan sebagai tempat istirahat para pelaku serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Selanjutnya, ketujuh pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S. I. K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Baca Juga  Gelar Sarasehan DAD Sekadau Dorong Penguatan Peran Temenggung Adat

“Penambangan emas tanpa izin ini sangat merugikan negara serta berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Kabupaten Sijunjung. Polres Sijunjung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku PETI dan akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal,” tegas AKP Hendra Yose.

Adapun identitas para tersangka masing-masing tercatat dalam dua laporan polisi. Pada laporan pertama, tersangka berinisial BA, GP, RD, dan WE. Sementara pada laporan lainnya, tersangka berinisial KS, MJ, dan DD.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit alat berat excavator merek Hitachi, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening yang diduga merupakan emas hasil penambangan ilegal.

Baca Juga  AKBP Willian Harbensyah Gandeng Baznas Perkuat Sinergi Lawan Kemiskinan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sijunjung masih terus melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan SOP, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang turut serta, menyuruh melakukan, maupun sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut

TAGGED:AKBP Willian HarbenysyahKapolres SijunjungpetiPolisi Resor Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KAI Logistik Kirim Lebih dari 5.200 Hewan Peliharaan selama Periode Nataru 2025/2026
Next Article Legalisasi PETI Ala Kapolda Sumbar: Ketika Aparat Penegak Hukum Justru Menjadi Juru Damai Kejahatan Tambang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,023
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota417
    • Padang34
    • Payakumbuh116
    • Solok73
  • Ekonomi1,282
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional953
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati
KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026
Stabilitas Birokrasi di Ambang Kritis, Bupati Mesti Berani Copot Sekda dan Nol Kilometerkan OPD  
BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

Berita Terkait

Daerah

Dua Penambang Tradisional Tertimbun Longsor di Sijunjung, Polisi Lakukan Penyelidikan

April 11, 2026
Tim Kepolisian Resort Sijunjung menyita diduga mesin yang menjadi alat bukti penambangan
Daerah

Longsor Sore Hari di Palangki, Dua Nyawa Tak Terselamatkan”

April 11, 2026
Headline

Dari Halal Bihalal ke Baitullah, Doa untuk Kapolres Sijunjung Menggema di Ka’bah

April 1, 2026
Khazanah

Dilepas Waka Polres Sijunjung, Jamaah Thoriqoh Naqsabandiyah dan PCNU Sijunjung Tempuh Ziarah Wali Songo

Maret 31, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?