BATUSANGKAR — Pengamat politik daerah, Habibur Rahman, menyoroti tanggung jawab politik Bupati Tanah Datar menyusul penahanan Direktur Perumda Tuah Sepakat oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar atas dugaan kerugian keuangan daerah sekitar Rp2,3 miliar.
Habibur Rahman, putra asli Tanah Datar yang kini beraktivitas sebagai aktivis di Jakarta, menilai kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai kesalahan individu direktur. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan buruknya tata kelola serta lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Direktur Perumda diangkat melalui Surat Keputusan Bupati. Maka ketika terjadi dugaan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah, publik wajar mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan kepala daerah sebagai pemegang kuasa modal?” tegas Habibur, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan, secara struktural Bupati Tanah Datar memiliki peran strategis dalam memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fakta bahwa dugaan penyimpangan berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat menunjukkan adanya pembiaran sistemik atau pengawasan yang berjalan sebatas formalitas administratif.
Habibur juga menyoroti peran Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal. Padahal, setiap kebijakan strategis—terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan daerah—seharusnya melalui persetujuan dan pengawasan berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya tidak menuduh Bupati terlibat secara pidana. Namun dalam sistem demokrasi, tanggung jawab politik dan moral tidak bisa dihindari. Kerugian daerah Rp2,3 miliar adalah persoalan serius dan merupakan kegagalan manajerial yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habibur mendesak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk membuka seluruh dokumen pengawasan BUMD kepada masyarakat, termasuk laporan kinerja direksi, rekomendasi Dewan Pengawas, serta evaluasi internal yang dilakukan selama masa jabatan direktur yang kini ditahan.
Menurutnya, kasus Perumda Tuah Sepakat harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola BUMD, agar tidak terus menjadi ruang gelap bagi praktik pengelolaan tertutup dan berbasis kedekatan kekuasaan.
“Jika kepala daerah tidak segera mengambil langkah korektif dan transparan, publik patut menilai adanya krisis kepemimpinan dalam pengelolaan aset daerah. Perlu ditegaskan, BUMD bukan perusahaan pribadi, melainkan milik rakyat Tanah Datar,” pungkas Habibur.
Ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik, serta mendorong keterlibatan lembaga pengawas di tingkat provinsi dan nasional apabila pemerintah daerah tidak menunjukkan langkah perbaikan yang nyata dan terbuka.


