DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tak Berkutik, Pelaku Persetubuhan Anak di Sijunjung Diciduk Polisi di Bengkel Tempat Bekerja
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Khazanah > Tak Berkutik, Pelaku Persetubuhan Anak di Sijunjung Diciduk Polisi di Bengkel Tempat Bekerja
Khazanah

Tak Berkutik, Pelaku Persetubuhan Anak di Sijunjung Diciduk Polisi di Bengkel Tempat Bekerja

Fadhlur Rahman Ahsas Published Januari 9, 2026
Share
SHARE

DIGINDONEWS — Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung bersama tim opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (8/1/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Sijunjung/Polres Sijunjung/Polda Sumbar, tertanggal 8 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, SH. MH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan anak korban, serta membawa korban untuk dilakukan visum,” ujar AKP Hendra Yose.

Usai pemeriksaan saksi-saksi dan saksi anak, tim opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama ZS (18)

Baca Juga  Sekretaris Cabang PERMAHI Jakarta Selatan, Bima Putra: PERMAHI Adalah Harapan Masyarakat Indonesia

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Jorong Pauh, Nagari Muaro Bodi.

Berdasarkan pengakuan tersebut, terduga pelaku ZS (18) kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga  Jelang Ramadan 1445 H, Unit II Intelkam Polres Sijunjung Monitoring Ketersedian Beras Di Bulog

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TAGGED:PencabulanPolres SijunjungReskrim Polres Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Darmon Dahlan saat hadiri Konfrensi Cabang DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sijunjung Darmon Dahlan Optimistis Kepengurusan Baru Dongkrak Suara PDI Perjuangan Sijunjung
Next Article Ruko Americano, Peluang Investasi Baru di Kawasan Komersial Metland Menteng yang Semakin Tumbuh
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah951
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota410
    • Padang34
    • Payakumbuh56
    • Solok73
  • Ekonomi1,024
  • Headline406
  • Internasional81
  • Khazanah207
  • Lifestyle112
  • Nasional929
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik259
  • Uncategorized267
  • Video15

Berita Lainnya

Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit, KAI Logistik Kirim 45 Ribu Barang Retail Selama Libur Panjang Imlek 2026
Oleh: Abdul Halim Wijaya Siregar, Analis Kebijakan dan juga Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia
Kontroversi Anggaran MBG: Analis Kebijakan Sebut Ada Kesenjangan antara Narasi Publik dan Realitas Sosial.
Mengenal Program Studi Teknik Industri dan Perannya di Berbagai Sektor
Open Networks dan AI Dorong Transformasi Digital Global South

Berita Terkait

Khazanah

Ketum Muslimat NU yang Juga Menteri PPPA Hadir di HUT ke-77 Sijunjung, Disambut Haru Keluarga Besar NU

Februari 18, 2026
Polres Sijunjung Raih Juara II Lomba Penyelenggaraan Jenazah Antar Bhabinkamtibmas Sejajaran Polda Sumbar
Khazanah

Polres Sijunjung Raih Juara II Lomba Penyelenggaraan Jenazah Antar Bhabinkamtibmas Sejajaran Polda Sumbar

Februari 15, 2026
Digerebek Siang Bolong, 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026
Daerah

Digerebek Siang Bolong, 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026

Februari 12, 2026
Penguatan Program Kebun Dasa Wisma di Nagari Durian Kapeh Darussalam Bersama Mahasiswa KKN UNP dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Khazanah

Penguatan Program Kebun Dasa Wisma di Nagari Durian Kapeh Darussalam Bersama Mahasiswa KKN UNP dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Februari 5, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?