DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital
HeadlineNasionalOpini

DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital

asribel Published Maret 1, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Perkembangan industry era 4.0 harus dimanfaatkan oleh semua lini kehidupan. Lahirnya uu no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Di era digital sangat sudah membedakan ruang privasi dan publik.

Disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya. Berdasarkan situs yang berkembang kita dapat mengetahuio 1 juta orang baru di dunia digital atau internet. Pengguna internet Indonesia 77 persen dari total penduduk Indonesia dengan menghabiskan waktu 8 jam per harinya.

“Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup bagus bagus untuk kegaitan e-commerce” ujar Bambang dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Jangan Asal Sebar Data Pribadi” pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga  Anggota DPR RI Prof. Dr. H. Sjarifuddin Hasan, Bicara Soal Membangun Produktifitas dan Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia

Ia menyampaikan, Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital.

Felix Prasepta Sejahtera Surbakti, Ph.D (Akademisi Unika Atmajaya) juga sebagai narasumber pada webinar Undang-undang penyebaran data pribadi terdiri dari UU No 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 19 Tahun 2016 tentag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terdapat 4 pilar literasi digital di Indonesia yaitu digital skill, digital culture, digital ethics dan digital safety.

Digital safety atau keamanan digital merupakan kemampuan user atau pengguna dalam mengenali, memolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keaman digital dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Anak Ketum DPP KNPI Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

Adapun 8 indikator dalam digital safety yang diantaranya di akun media sosial kita dapat mengatur siapa saja yang bisa melihat lini masa, mengetahui cara melaporkan penyalahgunaan di jejaring sosial, menonaktifkan opsi untuk menunjukkan opsi geografis kita, tidak mengunggah data pribadi di media sosial.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anggota DPR RI Darizal Basir Gelar Webinar Digital
Next Article DIBIUS CINTA PADA AZZA WA JALLA
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,171
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh231
    • Solok73
  • Ekonomi1,984
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional1,003
  • Olahraga79
  • Opini187
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Transformasi Digital Perkuat Daya Saing UMKM di Era Digital
Digitalisasi UMKM Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

Berita Terkait

Nasional

Akademisi UI: Transformasi Digital Pendidikan Harus Melahirkan Generasi Kritis, Sehat, dan Beretika

Juli 17, 2026
Nasional

Mediasi Dugaan Malapraktik Klinik Dermakeys Buntu, Korban Desak Aparat Usut Tuntas Perkara

Juli 15, 2026
Opini

Perlindungan Data Pribadi Jadi Kunci Keamanan Masyarakat di Era Digital

Juli 14, 2026
NasionalOpini

Gizi, Keamanan Pangan, dan Literasi Digital Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Indonesia

Juli 14, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?