DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas
Nasional

SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas

Fadhlur Rahman Ahsas Published November 14, 2025
Share
SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas
SHARE

DIGINDONEWS – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “SOKSI Menggugat Kembali Jilid 3” di depan kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang dinilai merugikan legalitas kepengurusan SOKSI yang sah. Seruan aksi tersebut mengajak seluruh kader dan simpatisan SOKSI se-Indonesia untuk hadir dan mengenakan pakaian merah sebagai identitas perjuangan organisasi.

Menurut informasi dari panitia, aksi akan dimulai pukul 12.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan kantor Kemenkum RI.

“Kami melakukan aksi ini atas dasar marwah dan hak organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” ujar salah satu koordinator aksi, Muhammad Zein Ohorela, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga  SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Pertimbangkan Banding atas Putusan PN Jakarta Selatan

Dalam seruan resminya, SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai telah terjadi “pembegalan” terhadap legalitas organisasi melalui terbitnya SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang disebut mengakui kepengurusan versi M. Misbakhun.

SOKSI kubu Ali Wongso menegaskan bahwa SK Nomor AHU-000057.AH.01.08 Tahun 2023, yang dikeluarkan sebelumnya oleh Kemenkumham, merupakan dasar hukum sah bagi kepengurusan Depinas SOKSI di bawah Ali Wongso Sinaga.

Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:

1. Mengecam dugaan kolusi antara Menteri Hukum dan HAM Supratman, Dirjen AHU Widodo, dan M. Misbakhun yang diduga memalsukan data dalam proses penerbitan SK baru.

2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan Permenkum dan Undang-Undang Ormas.

Baca Juga  Kapolres Sijunjung Terima Piagam Penghargaan Dari GP Ansor Sijunjung Dalam Harlah GP Ansor 90 Tahun

3. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit integritas dan kinerja Kemenkum serta mencopot pejabat yang dianggap telah merusak kepastian hukum dan kredibilitas pemerintahan.

“Ini bukan sekadar aksi politik, tetapi gerakan moral untuk menegakkan marwah organisasi dan keadilan hukum,” tegas Muhammad Zein Ohorela.

Dan Pihak Peserta aksi damai mendesak masuk untuk bertemu menteri, dan di terima dialog dengan kesepakatan notulen yang di tandatangani bersama antara Pihak SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga yang diwakili oleh M. Zein Ohorela dan Pihak Kemenkum dari Direktorat Dirjen AHU dan Biro umum dengan tuntutan 1 minggu dari sekarang bisa bertemu Menteri Hukum untuk membatalkan SK SOKSI yang di rubah sepihak oleh Kubu Depinas SOKSI saudara Misbakhun dan jajaran, dan itu bertentangan dengan UU Ormas dan Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 dan berdasarkan pasal 23 Permenkum tersebut Menteri bisa membatalkan SK Keputusan bisa tidak sesuai prosedur dan aturan dalam Permemkum tersebut.

TAGGED:AksilegalitasSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025
Next Article Putusan 135 MK; Saatnya Pemuda Ikut Rumuskan Solusi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah929
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota409
    • Padang34
    • Payakumbuh40
    • Solok70
  • Ekonomi972
  • Headline404
  • Internasional81
  • Khazanah206
  • Lifestyle112
  • Nasional926
  • Olahraga79
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik257
  • Uncategorized266
  • Video15

Berita Lainnya

Dukung Kenyamanan Mobilitas, BRI Finance Tawarkan Fasilitas Dana yang Aman dan Fleksibel
Wajah Baru Stasiun Limapuluh, Kado KAI untuk Warga Batu Bara Jelang Lebaran 2026
Polres Sijunjung Raih Juara II Lomba Penyelenggaraan Jenazah Antar Bhabinkamtibmas Sejajaran Polda Sumbar
Polres Sijunjung Raih Juara II Lomba Penyelenggaraan Jenazah Antar Bhabinkamtibmas Sejajaran Polda Sumbar
Penggunaan KA Bandara PSO Tumbuh 16,9% Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, SIK, MH Terima penghargaaan dari Presiden RI Prabowo Subianto
Nasional

Kapolres Sijunjung AKBP Wiliian Harbensyah Ukir Sejarah, Terima Penghargaan Negara Langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto

Februari 14, 2026
Uncategorized

Putusan Hakim Anomali sebagai Dasar Penyelidikan Korupsi Yudisial oleh KPK dan Kejaksaan

Februari 13, 2026
Nasional

Padang Lawas dan Paradoks Negara Hukum: Jaksa, Dana Desa, dan Relasi Kuasa Kepala Daerah 

Februari 9, 2026
Nasional

PeHR Bersama Kapolresta Pekanbaru dan Warga Turun ke Parit, Gotong Royong Hidupkan Green Policing di Pasar Dupa

Februari 8, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?