DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
Nasional

Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum

Fadhlur Rahman Ahsas Published November 5, 2025
Share
Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
SHARE

DIGINDONEWS – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Misbakhun diduga melanggar kode etik terkait dugaan intervensi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum soal kepengurusan SOKSI.

Laporan tersebut disampaikan ke MKD pada Senin (3/11/2025) oleh Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H.

“Teradu diduga menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi penerbitan SK Menkum terkait kepengurusan SOKSI. Ini kami nilai sebagai pelanggaran etik berat,” kata Eka dalam keterangan tertulis.

Tim Hukum SOKSI mempersoalkan SK Menkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025 yang mengesahkan kepengurusan SOKSI dengan menunjuk Misbakhun sebagai Ketua Umum.

Baca Juga  PT. Pertamina Prediksi Lonjakan Konsumsi BBM Terjadi pada H-7 Lebaran di Sumbar

Eka menyebut SK tersebut terbit berdasarkan Munas XII SOKSI 2025 yang dianggap ilegal karena digelar oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan menggunakan nama SOKSI.

“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas berbeda dan tidak punya hubungan hukum dengan SOKSI yang sah,” tegasnya.

Dalam laporan, Misbakhun diduga menggunakan posisinya sebagai Anggota DPR dan Ketua Komisi XI untuk menekan atau mempengaruhi pejabat di Kemenkum agar mengesahkan hasil Munas yang disengketakan.

“Kami menduga ada intervensi jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mencoreng kehormatan DPR,” ujar Eka.

Tim Hukum SOKSI menyebut tindakan Misbakhun berpotensi melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, khususnya:

Baca Juga  WAKETUM SOKSI Ansari: Supit Jangan Menjebak Ketum Partai GOLKAR Airlangga Dengan Deklarasi “DEPINAS SOKSI”!

– Pasal 4 huruf b, bahwa anggota DPR wajib menjunjung tinggi kehormatan dan integritas DPR.

– Pasal 4 huruf c, bahwa anggota DPR dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun pihak lain.

– Pasal 4 huruf e, bahwa anggota DPR wajib menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Selain itu, Tim Hukum juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, integritas, dan moral jabatan publik.

Tim Hukum SOKSI meminta MKD untuk menerima dan memproses laporan, memanggil Misbakhun untuk klarifikasi, menjatuhkan sanksi etik bila terbukti, dan merekomendasikan pemulihan nama baik SOKSI berdasarkan SK Menkumham tahun 2016, 2018, dan 2023.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi Mukhamad Misbakhun dan pihak Fraksi Golkar untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut.

TAGGED:sentral Organisasi Karyawan Swadiri IndonesiaSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Yuk, Hormati Sesama Pelanggan: Liburan Nyaman Dimulai dari Sikap Kita
Next Article KAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah882
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi663
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah192
  • Lifestyle112
  • Nasional851
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

Sisa Sebulan Shopvaganza 2025, Nikmati Juga Diskon Christmas Sale Hingga 65% di Mitra10!
Dukung Kelancaran Peningkatan Mobilitas Masyarakat, KAI Logistik Kirim 7 Lokomotif ke Jawa
GP Ansor Pesisir Selatan Terima Bantuan LAZISNU Muko Muko untuk Distribusi Korban Banjir
AMP & KABAMSU Salurkan Bantuan ke Tolang Julu dan Garoga, Termasuk Pemulihan Sekolah

Berita Terkait

Nasional

PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Desember 5, 2025
Nasional

Webinar Soroti Urgensi Cek Kesehatan Gratis dan Pencegahan Stunting

Desember 4, 2025
Nasional

Budaya Digital Positif Jadi Sorotan dalam Webinar Legislator

Desember 4, 2025
Nasional

Sumatra dalam Pekat Musibah: Ketika Alam Murka dan Manusia Lupa Jaga Bumi

Desember 4, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?