DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kadiskes Limapuluh Kota Tidak Transparan, Pembelian Tanah Pembangunan RSUD Diduga Mark UP
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Kadiskes Limapuluh Kota Tidak Transparan, Pembelian Tanah Pembangunan RSUD Diduga Mark UP
Limapuluh Kota

Kadiskes Limapuluh Kota Tidak Transparan, Pembelian Tanah Pembangunan RSUD Diduga Mark UP

Redaksi Published Agustus 12, 2025
Share
SHARE

Digindonews.com, Limapuluh Kota,– Proses pembelian tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak terindikasi ada kejanggalan dan dugaan mark up.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota merancang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak. Proyek ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bertujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Dipilihnya IKK Sarilamak sebagai lokasi dinilai strategis karena berada di pusat kabupaten dan mudah dijangkau dari kecamatan seperti Pangkalan, Kapur IX, Lareh Sago Halaban, Luak, Situjuah Limo Nagari, dan Harau. Rencananya, RSUD baru ini akan melayani rujukan dari 13 Puskesmas, sementara RSUD Ahmad Darwis tetap aktif untuk melayani 9 Puskesmas lainnya.

Baca Juga  Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024, Bupati Safaruddin: Kondusifitas Harus Diwujudkan, Tidak Hanya Slogan Semata

Pemerintah daerah menargetkan pembangunan fisik dimulai tahun 2026, dengan harapan RSUD ini dapat menjadi pusat layanan kesehatan unggulan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ambisi besar ini tidak lepas dari sorotan publik, terutama terkait harga lahan di lokasi rencana pembangunan tersebut terletak di kemiringan, sehingga untuk membangun rumah sakit membutuh proses yang panjang. Tak hanya dugaan mark up, kondisi lahan pembangunan RSUD tersebut tentu juga perlu dipertanyakan kelayakannnya.

Apalagi lahan tersebut di duga ada permainan antara kadis kesehatan dengan pemilik tanah untuk mengelabuhi pemerintah daerah

Namun aroma busuk itu terbaun juga, ketika si pemilik tanah inisial YG sekretaris Kesbangpol bercerita kepada inisial F tentang masalah harga tanah tersebut.

Baca Juga  Gelar Webinar, Bambang DPR RI : "Ekonomi Digital di Indonesia Diprediksi Akan Menjadi Terbesar di Asia Tenggara Hingga 2030"

YG yang mengatakan melalui via WA ke inisial F harga tanah cuma Rp. 88.000,00, dikurangi pajak 2,5%, notaris 1% maka menerima Rp.86.000,00″.

Kemudian YG mengatakan kepada inisial F yang punya tanah bukan dirinya saja, YG hanya seluas 0,5 Ha, selebihnya ada inisial A seluas 1 Ha, merupakan sekretaris dinas sosial Kab Limapuluh Kota, dan Arwital 1 Ha, Rusli 0,5 Ha.

Ketika dikonfirmasi mengenai harga tanah langsung kepada pemilik tanah inisial YG, YG tak berani menjawab, diam dan tak mau membalas.

Kemudian ketika konfirmasi ke pemilik tanah A yang menjabat sekretaris dinas sosial Limapuluh Kota, beliau menjawab tanah tersebut bukan atas nama dirinya. “Gak sama saya jual beli nya”, ucap inisial A kepada awak media.

Baca Juga  KOMINFO SOSIALISASIKAN CERDAS BERMEDIA SOSIAL DI SMPN 1 KECAMATAN HARAU

Ketika di konfirmasi kepada kadis kesehatan Yulia Masna, dia mengatakan
harga tanah 80.000/ meter dengan luas 37.940 M2, proses jual beli melalui appraisal publik. Kadis juga enggan memperlihatkan arsip dengan alasan dokumen negara padahal pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang transparan dan akuntable.

” Arsip jual beli adalah dokumen negara, tidak bisa kami perlihatkan,” ucap kadis, Selasa (12/8/25).

Sementara itu harga NJOP atau pasaran tanah di lokasi tersebut menurut perangkat nagari Sarilamak tidak menentu atau hanya berkisar Rp 30.000 – 60.000 /meter.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article CRRC Sifang Ajak Siswa SMP dan Komunitas Kereta Api Mengenal Teknologi Transportasi Masa Depan
Next Article Meriahkan Bulan Kemerdekaan, KAI Logistik Hadirkan Promo“Kiriman Merdekaku”
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah905
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi914
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah204
  • Lifestyle112
  • Nasional917
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

Syiar Qur’an di SMAN 3 Padang Panjang: Camp Tahfidz 2025/2026 Cetak Generasi Berkah
Dukung Kesehatan Mata Pekerja, BRI Branch Office Otista Region 6 /Jakarta 1 Jalin Sinergi Strategis dengan OWL Eyewear
KAI Logistik Kelola 22,9 juta Ton Sepanjang Tahun 2025
Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Tiga Fungsional Madya Terpilih Menjadi Pejabat Tinggi Pratama

Januari 22, 2026
Limapuluh Kota

Kapolres 50 Kota Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis, Aktivis Pemuda Apresiasi Sikap Terbuka Polri

Januari 16, 2026
Limapuluh Kota

Dua Acara Penting KPRI Handayani: Pra RAT Tahun Buku 2025 dan Peresmian Aula Modern di Kec Payakumbuh

Januari 6, 2026
Limapuluh Kota

Kepedulian IKBS Duri dan DPRD Fraksi Demokrat Tiba di Gunung Omeh, Bantu Warga Terdampak Bencana

Januari 1, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?