Sijunjung -Sumatra Barat, Dalam rangka mendukung Program 100 Hari ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, telah melaksanakan pengungkapan beberapa kasus yang menjadi atensi dalam minggu pertama pelaksanaan program. Berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar Nomor: ST/815/X/OPS.1.3./2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024, terkait fokus pengungkapan beberapa jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, perjudian online, narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pelanggaran terkait importasi dan kebijakan swasembada pangan.
Selama periode 1 hingga 7 November 2024, Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap empat kasus besar. Dari empat perkara yang terungkap, satu di antaranya adalah perjudian online, sementara tiga lainnya terkait tindak pidana tertentu dan importasi ilegal.
1. Perjudian Online
Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap satu kasus perjudian online yang melibatkan seorang pria berinisial ES (45), warga Sijunjung. Anut diduga menyediakan fasilitas perjudian melalui akun judi online dengan nama “namatoto” yang dapat diakses lewat handphone. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan sebuah buku yang berisi catatan rekap judi.
2. Illegal Logging
Dalam bidang tindak pidana tertentu, Polisi Sijunjung juga berhasil mengungkap kasus illegal logging yang melibatkan dua pelaku, yakni JS dan HLY. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sijunjung. Kedua tersangka diduga mengangkut dan menjual kayu jenis banio tanpa dokumen yang sah. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pick-up sebagai sarana angkut dan 143 batang kayu banio.
3. Penyalahgunaan Subsidi Gas LPG
Di sektor ekonomi, Polres Sijunjung menangani kasus penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi. Dua tersangka, AG dan MT yang merupakan warga Kabupaten Sijunjung, terlibat dalam perdagangan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi yang telah ditentukan. Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan 102 tabung gas LPG bersubsidi dan satu unit Mobil Pick Up sebagai sarana angkut.
4. Kasus Importasi ( Perdagangan Rokok Ilegal )
Polres Sijunjung juga berhasil mengungkap perdagangan rokok ilegal yang melibatkan warga Kabupaten Sijunjung bernama BKT. Terduga pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang ini diduga memasarkan rokok tanpa cukai yang berasal dari luar negeri, yaitu Singapura dan Malaysia, yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Adapun hasil dari pengungkapan kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa 2260 (dua ribu dua ratus enam puluh) batang rokok tanpa cukai dari merk Manchester, Balveer, Luffman, Street M, H Mild.
Saat ini, program 100 Hari ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 1 November 2024 telah memasuki minggu pertama. Dari evaluasi sementara, Satuan Reskrim Polres Sijunjung berhasil menyelesaikan empat perkara, yang merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program, yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas.
Dengan 93 hari tersisa dalam program ini, Polres Sijunjung terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program ASTA CITA dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana.
Kepolisian Resor Sijunjung berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan sosial melalui pengungkapan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Diharapkan dengan hasil yang telah tercapai, Polres Sijunjung dapat terus berperan aktif dalam mencapai tujuan besar program ASTA CITA.