DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Wacana PERADI jadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ketua Dewan Pengawas PPSHI Nur Solah: Seleksi Alam Organisasi Advokat akan Berjalan dan Wadah Tunggal Tidak Relevan!
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Wacana PERADI jadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ketua Dewan Pengawas PPSHI Nur Solah: Seleksi Alam Organisasi Advokat akan Berjalan dan Wadah Tunggal Tidak Relevan!
Nasional

Wacana PERADI jadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ketua Dewan Pengawas PPSHI Nur Solah: Seleksi Alam Organisasi Advokat akan Berjalan dan Wadah Tunggal Tidak Relevan!

Fadhlur Rahman Ahsas Published Desember 8, 2024
Share
Nur Solah, SH., MH.
SHARE

DIGINDONEWS – Ketua Dewan Pengawas DPP Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) Nur Solah, SHI.MM menolak wacana yang ada dalam Rakernas Peradi bahwa Peradi menjadi wadah tunggal keberhimpunan Organisasi advokat.

Nur Solah menyampaikan kepada media bahwa wacana tersebut tidak relevan dengan situasi hukum dan jaman saat ini.

Pertama, ungkap Pengacara Alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini bahwa Peradi sendiri saat ini sudah pecah menjadi puluhan organisasi dan juga peradi menjadi organisasi advokat ke sekian setelah pembentukanya.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 maka seharusnya profesi advokat menjadi profesi penegak hukum yang sejalan dengan Undang-Undang yang independen bukan karena pengaruh politik kaitan situasi advokat yang ada di Indonesia. Sejalan dengan UU Advokat dan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 2015 ini menjadi solusi bagi organisasi Advokat dalam pengangkatan sebagai advokat di Indonesia, tentu Pengadilan Tinggi sebagai pelaksana sumpah advokat dan menjadi pengesahan seseorang menjadi advokat akan selektif dalam prosesnya sesuai Perundang Undangan yang berlaku tata cara dan persyaratanya,” jelas Nur Solah.

Baca Juga  ISLaMS Luncurkan Buku Penelitian tentang Pemenuhan Hak Anak di Pengadilan Agama dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial

Nur Solah melanjutkan bahwa keberadaan organisasi advokat akan berjalan seleksi alam mana organisasi yang sungguh sungguh berjuang untuk kemajuan Advokat di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang dan mana yang tidak sungguh sungguh. Tentu organisasi yang sungguh sungguh akan melakukan seleksi yang serius terhadap para calon advokat baik melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokad dan Ujian Profesi Advokat hingga di Sumpah di Pengadilan Tinggi menjadi advokat di Indonesia.

Sehingga, ia berharap wacana tentang wadah tunggal atau singgle tidak relevan dan bernuansa politik.

“Saat ini lebih baik fokus pada penguatan kualitas organisasi advokat dalam prosesnya dan justru semua organisasi advokat bersatu untuk menjaga marwah organisasi advokat yang independen sesuai dengan peraturan perundang undangan,” pungkasnya.

TAGGED:Nur SolahPERADIPPSHIWacanaWadah Tunggal Organisasi Advokat
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua PWNU Sumbar Prof Ganefri Berikan Sambutan Pada Agenda Konferwil XII Sumbar Aklamasi! Ganefri Terpilih Kembali Ketua Tanfidzyiah PWNU Sumbar, KH Chozin Rais Syuriah,
Next Article Solusi Terhindar Investasi Bodong, Ini Cara Pahami Investasi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah953
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota410
    • Padang34
    • Payakumbuh58
    • Solok73
  • Ekonomi1,046
  • Headline406
  • Internasional81
  • Khazanah208
  • Lifestyle112
  • Nasional933
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik259
  • Uncategorized267
  • Video15

Berita Lainnya

Integrasi Data Nasional Jadi Fondasi Keberhasilan Digitalisasi Perlindungan Sosial
KAI Bandara Fasilitasi Penumpang Berbuka Puasa di Stasiun dan Dalam Kereta
Krakatau Steel Gelar “Simfoni Ramadhan” Pererat Sinergi Lintas Sektoral Di Banten
KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 30% KA Ekonomi Komersial Angkutan Lebaran 2026, Tiket Masih Banyak Tersedia

Berita Terkait

Nasional

Peran Akademisi Dinilai Krusial dalam Mendorong Inovasi dan Transisi Energi Nasional

Maret 2, 2026
Nasional

Komitmen Polri sebagai Mitra dan Sahabat Masyarakat Harus Terimplementasi Nyata

Februari 27, 2026
Nasional

PB HMI desak Kementerian ESDM evaluasi IUP yang beroperasi di Aceh Selatan

Februari 26, 2026
Oleh: Abdul Halim Wijaya Siregar, Analis Kebijakan dan juga Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia
HeadlineNasional

Kontroversi Anggaran MBG: Analis Kebijakan Sebut Ada Kesenjangan antara Narasi Publik dan Realitas Sosial.

Februari 26, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?