Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal M. Oktori, S.Tr.I.K, bersama Tim URC Opsnal Reskrim.
Tersangka yang diamankan berinisial Aldy (21), seorang pria yang berasal dari Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Parluhutan Lumban Raja (60), warga Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, menerima telepon dari istrinya yang sedang berada di warung milik mereka. Istri korban menginformasikan bahwa Aldy sudah tidak berada lagi di lokasi.
Mendapat informasi tersebut, korban segera menuju warung dan memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati oleh Aldy. Saat diperiksa, pakaian dan sepatu milik Aldy sudah tidak ada lagi. Korban kemudian menduga yang bersangkutan telah melarikan diri dan meminta istrinya untuk memeriksa barang-barang yang ada di warung.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp23.000.000 yang disimpan di atas kasur dan dibungkus dengan selimut telah hilang. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.
Laporan korban tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 23 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang.
Berkat gerak cepat dan kerja maksimal petugas, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil ditemukan dan diamankan saat berada di sebuah warung di lokasi tersebut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


