DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Daerah

Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Fadhlur Rahman Ahsas Published Juni 24, 2026
Share
SHARE

 

Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal M. Oktori, S.Tr.I.K, bersama Tim URC Opsnal Reskrim.

Tersangka yang diamankan berinisial Aldy (21), seorang pria yang berasal dari Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kasus ini bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Parluhutan Lumban Raja (60), warga Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, menerima telepon dari istrinya yang sedang berada di warung milik mereka. Istri korban menginformasikan bahwa Aldy sudah tidak berada lagi di lokasi.

Baca Juga  Curanmor RX King di Kupitan, Pelaku Dibekuk di Padang Setelah Modus “Pinjam Motor untuk Beli Pertalite”

Mendapat informasi tersebut, korban segera menuju warung dan memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati oleh Aldy. Saat diperiksa, pakaian dan sepatu milik Aldy sudah tidak ada lagi. Korban kemudian menduga yang bersangkutan telah melarikan diri dan meminta istrinya untuk memeriksa barang-barang yang ada di warung.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp23.000.000 yang disimpan di atas kasur dan dibungkus dengan selimut telah hilang. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.

Laporan korban tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 23 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang.

Baca Juga  Polres Sijunjung Tangkap Pria Diduga Perkosa Karyawan Resto di Kamang Baru

Berkat gerak cepat dan kerja maksimal petugas, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil ditemukan dan diamankan saat berada di sebuah warung di lokasi tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

TAGGED:HukrimPolres SijunjungURS
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun
Next Article BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,166
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota427
    • Padang35
    • Payakumbuh229
    • Solok73
  • Ekonomi1,919
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional997
  • Olahraga79
  • Opini183
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

PM India Narendra Modi Akhiri Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia, Lanjutkan Lawatan ke Australia
Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis
BRI Insurance Serahkan Santunan Klaim Personal Accident Senilai Rp100 Juta kepada Ahli Waris Nasabah
Sudah siap belum? Tagihan RS tembus ratusan juta, kita bisa apa?

Berita Terkait

Daerah

Perkumpulan Kelompok Konservasi Teripang Touna Dorong Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Pulau Taupan

Juli 10, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tanda Tangani Proyek Pelatihan Kemimpinan Nasional TK II

Juli 10, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Apresiasi Penyaluran Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Juli 10, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Terapkan ASN Corpu

Juli 10, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?