DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tiga Fungsional Madya Terpilih Menjadi Pejabat Tinggi Pratama
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Tiga Fungsional Madya Terpilih Menjadi Pejabat Tinggi Pratama
Limapuluh Kota

Tiga Fungsional Madya Terpilih Menjadi Pejabat Tinggi Pratama

Agus Suprianto Published Januari 22, 2026
Share
SHARE

Limapuluh Kota, Digindonews.com – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melantik enam Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Selasa (20/1/2026) di Sarilamak. Instansi yang mendapatkan pimpinan baru meliputi Dinas PUPR, Dinas BKSDM, Bapelitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta BPBD.

Dari keenam kepala OPD yang dilantik tersebut, ada tiga di antaranya merupakan pejabat fungsional Madya yang naik jenjang menjadi eselon 2. Proses seleksi dan pelantikan dilakukan sesuai aturan dan penuh transparansi, dengan semua calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN.


Ketiga pejabat fungsional tersebut berasal dari berbagai wilayah dan bidang, Antoni, Spd, MPd (jabatan fungsional Madya Guru) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. dr Budi Andri, MKM (jabatan fungsional Madya Dokter) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota. Zaimar Hakim, SH (jabatan fungsional Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintah Daerah/PPUPD) dari Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota, menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga  Tinjau Gudang Bulog Tanjung Pati, Bupati Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Bapanas di Limapuluh Kota Berjalan Lancar

Semua telah memenuhi syarat mutlak, termasuk golongan fungsional jenjang 4A , salah satu persyaratan utama untuk menjabat pada level eselon 2, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan tersebut mengklasifikasikan jabatan ASN menjadi dua kelompok utama dengan batasan yang jelas. Jabatan manajerial, mencakup jenjang eselon 1, eselon 2, eselon 3, eselon 4, dan staf. Jabatan fungsional: terbagi menjadi jenjang Utama, Madya, Muda, Pratama, dan Penyelia.

Kedudukan sejajar diatur sebagai berikut, jabatan fungsional Utama sejajar eselon 1,Madya sejajar eselon 2, Muda sejajar eselon 3, Pratama sejajar eselon 4, dan Penyelia sejajar staf/pelaksana.

Herman Azmar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Limapuluh Kota sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel), menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan terbuka dan transparan, “Semua administrasi terkait seleksi dan pelantikan kami siapkan secara cermat, dan siap mempertanggungjawabkan setiap tahapan kepada masyarakat serta pihak berwenang,” ujarnya. Kamis,(22/1/26)

Baca Juga  Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang, Bupati Safni Sikumbang: Kepala Daerah Harus Ikuti Arahan dan Kebijakan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Indonesia Bersih (GIB) Tedy Sutendi, SH, MH, mengapresiasi Bupati Kabupaten Limapuluh Kota H. Safni Sikumbang beserta jajarannya karena telah melantik dan memilih Kepala OPD sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.

Bukti nyata komitmen tersebut terlihat dari pelantikan yang dilakukan di dalam masjid, dengan harapan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab.

Tedy juga memberikan masukan kepada Bupati Safni terkait evaluasi kinerja pejabat. “Jika dalam jangka waktu tertentu tidak terlihat perubahan positif yang mendukung kemajuan daerah, perlu dilakukan evaluasi yang mendalam terhadap kinerja mereka demi kemajuan daerah,” ujarnya.(Red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy1
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sukses Manfaatkan Kulong Bekas Tambang, Berikanesia Lestari Jadi Model Ekonomi Sirkular di Belitung
Next Article ISLaMS Luncurkan Buku Penelitian tentang Pemenuhan Hak Anak di Pengadilan Agama dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah904
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi913
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah204
  • Lifestyle112
  • Nasional917
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Logistik Kelola 22,9 juta Ton Sepanjang Tahun 2025
Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu
BRIliaN Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gelar Kegiatan Tracking sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan
BRI Otista Fasilitasi Lahan Parkir untuk Apel Cipta Kondisi Kelurahan

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Kapolres 50 Kota Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis, Aktivis Pemuda Apresiasi Sikap Terbuka Polri

Januari 16, 2026
Limapuluh Kota

Dua Acara Penting KPRI Handayani: Pra RAT Tahun Buku 2025 dan Peresmian Aula Modern di Kec Payakumbuh

Januari 6, 2026
Limapuluh Kota

Kepedulian IKBS Duri dan DPRD Fraksi Demokrat Tiba di Gunung Omeh, Bantu Warga Terdampak Bencana

Januari 1, 2026
Limapuluh Kota

Anak Yatim Piatu Doakan Kesuksesan Marshanova Andesra Semoga Jadi Bupati

Desember 30, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?