DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Stabilitas Birokrasi di Ambang Kritis, Bupati Mesti Berani Copot Sekda dan Nol Kilometerkan OPD  
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Stabilitas Birokrasi di Ambang Kritis, Bupati Mesti Berani Copot Sekda dan Nol Kilometerkan OPD  
Limapuluh Kota

Stabilitas Birokrasi di Ambang Kritis, Bupati Mesti Berani Copot Sekda dan Nol Kilometerkan OPD  

Agus Suprianto Published April 17, 2026
Share
SHARE

Limapuluh Kota, Digindonews.com– Stabilitas birokrasi di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kini berada di titik terendah. Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Azmar menuai desakan dahsyat dari berbagai kalangan untuk segera dicopot dari jabatannya.

Kegagalan fatal dalam mengoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berujung pada penolakan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ) Bupati selama dua kali berturut-turut melalui keputusan resmi DPRD, dinilai sebagai bukti nyata kegagalan manajerial yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Desakan keras ini kini datang dari mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan yang lebih dikenal Feri Buya, menyusul sorotan yang sebelumnya dilayangkan oleh Ketua LSM GIB, Teddy Sutedy SH, MH.

Menurut Ferizal, posisi Sekda sebagai pimpinan tinggi Pratama merupakan jabatan administratif tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, namun bukan jabatan yang permanen.

“Posisi Sekda itu jenjang karir jabatan administratif, pimpinan atau jabatan tertinggi ASN di Daerah, tentu bukan sesuatu yang permanen. Jika kinerjanya buruk, tidak mampu menerjemahkan visi misi daerah, serta tidak loyal kepada Kepala Daerah dan dirasa menghambat roda pemerintahan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mesti melakukan evaluasi dan harus berani bertindak tegas menggunakan kewenangannya,” tegas Ferizal.

Baca Juga  Farhan DPR RI Minta Masyarakat Tekonologi Yang Ada Saat Ini Jangan Hanya Digunakan Sebagai Media Hiburan Dan Konsumsi Saja.

Ferizal menilai, manajemen birokrasi saat ini berjalan tidak kompeten, tidak loyal, dan macet parah. Hal ini terlihat dari LKPJ Bupati yang terus-menerus ditolak oleh DPRD atau tidak menjadi produk Perda, hingga tahapan pembahasan peraturan daerah yang tidak normal. Contohnya, penetapan RPJM yang dikebut selesai hanya dalam waktu dua hari asal jadi.

Selain itu, banyaknya temuan BPK terkait administrasi pemerintahan, terutama di lingkungan Sekretariat Daerah, menunjukkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam mengorganisir tugasnya.

“Karena itu, evaluasi melalui Tim Job Fit bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum demi menyelamatkan masa depan daerah dan jalannya organisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Ferizal menyoroti lemahnya peran Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menjembatani eksekutif dan legislatif, sehingga laporan pertanggungjawaban daerah menjadi berantakan dan akhirnya ditolak dewan.

Dalam keputusan resmi DPRD, terdapat sejumlah poin kritis, mulai dari kegagalan mengendalikan data antar OPD, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga gagalnya pencapaian target RPJMD.

Yang menjadi sorotan tajam adalah skenario penggelembungan status kemampuan keuangan daerah. Padahal secara riil, rasio kemampuan keuangan daerah tercatat hanya 0,004 atau hampir nol.

Baca Juga  Forikan Limapuluh Kota Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Sumatera Barat

“Parahnya, untuk melambungkan SILPA dan target PAD, dilakukan skenario menyembunyikan anggaran atau saldo di BAZNAS serta di OPD PU dan lainnya. Tujuannya agar status kemampuan keuangan daerah didongrak menjadi ‘sedang’, sehingga perhitungan tunjangan anggota DPRD menjadi kali 5 dari yang seharusnya kali 3. Padahal jika fiskal nasional acuan 4 juta, kemampuan daerah ini hanya setara Rp160.000, artinya sangat rendah, tidak relevan dipatok menjadi menengah,” jelas Feri Buya.

Belakangan ini juga mencuat penolakan Sekda terkait hak mantan pimpinan DPRD untuk mendapatkan fasilitas lelang kendaraan yang selama ini dipakai. Menurut Ferizal, hal ini berpotensi memicu masalah politik baru di tengah banyaknya persoalan yang belum selesai, mulai dari hubungan eksekutif-legislatif hingga masalah di OPD dan Nagari yang membutuhkan keahlian Sekda yang mumpuni.

Secara yuridis, Bupati memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melakukan pergantian pejabat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, pejabat yang tidak memenuhi target kinerja wajib dievaluasi.

Baca Juga  Pemkab Limapuluh Kota Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama

Jika dalam dua tahun berturut-turut terbukti gagal, maka pejabat yang bersangkutan wajib dipindahkan atau diberhentikan demi efektivitas organisasi.

Di penghujung pendapatnya, Ferizal menyarankan Bupati segera melakukan evaluasi dan penataan ulang struktur organisasi. Minimal dibuat fakta integritas atau perjanjian kinerja baru agar komitmen dan loyalitas aparat jelas, mengingat pimpinan daerah saat ini sudah berganti di bawah kepemimpinan Safni dan Ahlul Barito Resha.

“Justru itu buat perjanjian baru atau ‘nol kilometerkan’ biar birokrasi bisa tertata dengan baik,” saran Feri Buya.

Di lain pihak, sikap diam dan pasif yang ditunjukkan Sekda Herman Azmar semakin memperkuat dugaan ketidakmampuannya. Hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan jawaban apa pun terkait desakan dan kritik yang melayang. Pesan yang dikirimkan awak media pun tak kunjung dibalas.

Berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat hingga fraksi di DPRD, menanti langkah berani Bupati.

“Jangan biarkan birokrasi lumpuh hanya karena ketidakmampuan seorang pemimpin. Reformasi birokrasi harus dilakukan, yang tidak mampu harus menyingkir demi marwah dan masa depan Limapuluh Kota yang lebih baik,” seru Khairul Apit, Mantan Anggota DPRD Limapuluh Kota.(**)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional
Next Article KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,297
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh334
    • Solok76
  • Ekonomi2,794
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah228
  • Lifestyle113
  • Nasional1,080
  • Olahraga85
  • Opini198
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized306
  • Video15

Berita Lainnya

IPB University Perkenalkan Dua Varietas Cabai Unggulan di Sijunjung, Pekarangan Rumah Jadi Lebih Produktif
KAI Logistik Catat Angkutan CPO 62 Ribu Ton, Perkuat Rantai Pasok Strategis
KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Deklarator Pemira Apresiasi Langkah Kapolri Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

Limapuluh KotaPariwara Lipsus

135 MILIAR ALOKASI DANA TKD DIREALISASIKAN UNTUK PEMULIHAN PASCA BENCANA DI LIMA PULUH KOTA

September 15, 2026
Limapuluh Kota

AKBP Syaiful Wachid Dorong Polres 50 Kota Hadir dengan Pelayanan Bersih, Transparan dan Bebas Korupsi

September 5, 2026
Limapuluh KotaPariwara Lipsus

BANTUAN TERNAK TEMBUS Rp1 Miliar, TKD JADI ANDALAN PULIHKAN EKONOMI PETERNAK KORBAN BENCANA DI LIMA PULUH KOTA

Agustus 26, 2026
Limapuluh KotaPariwara Lipsus

DIAWALI DARI SULIKI, PEMKAB UPAYAKAN MITIGASI BENCANA DENGAN PENGUKUHAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (KSB)

Agustus 22, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?