DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026
Ekonomi

Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

vrtitimes Published September 1, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com – Komisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga  Allseason Diprediksi Muncul pada 2025: Inilah yang Harus Kamu Ketahui!

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Ia pun menegaskan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif oleh DPR bersama pemerintah. Salah satu perdebatan utama berkaitan dengan bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, namun tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Branch Office Rawamangun Tampil Anggun Berkebaya

Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.

Perdebatan lainnya menyangkut penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Selain itu, pembahasan RUU juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Baca Juga  UGC ECRL FS 02 Terpanjang di Malaysia, PLN NPC Raih Rating Bintang 5

Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menguatkan Semangat Kemanusiaan, NHM Menerjunkan Tim ERT Bantu Warga Terdampak Gempa M7,7 di Manggarai NTT
Next Article Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,252
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota431
    • Padang37
    • Payakumbuh296
    • Solok73
  • Ekonomi2,487
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,056
  • Olahraga81
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized298
  • Video15

Berita Lainnya

Pemko Payakumbuh Berupaya Mengurai Kemacetan Dan Menekan Resiko Kecelakaan Lalulintas
Wakil Wali Kota Elzadaswarman : Madrasah Mampu Membentuk Karakter Dan Moral
Wakil Wali Kota Elzadaswarman Pimpin Apel HAORNAS Ke- 43 Tahun 2026
Pemko Payakumbuh Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial dalam Percepatan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Ekonomi

Tren Hybrid Training Makin Populer, Bohopanna Hadirkan Sportswear Dry-fit Lokal Pertama untuk Anak Indonesia

September 11, 2026
Ekonomi

Biaya Admin Shopee dan TikTok Shop Terus Naik di 2026, Pelaku UMKM Mulai Lirik Toko Online Sendiri

September 10, 2026
Ekonomi

Bitcoin Masuki Pekan Penentuan, Mampukah Kembali Tembus US$85.000?

September 10, 2026
Ekonomi

Rayakan “September Ceria”, HONOR Tawarkan Diskon Spesial untuk Tablet dan Smartphone Unggulan

September 10, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?