Jakarta, 5 Februari 2025 – Ketua Umum Peduli Indonesia (PPI), Bima, menilai pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, (Mendes PDT) Yandri Susanto telah mencoreng citra Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan profesi wartawan.
Menurut Bima, jika seorang kepala desa (kades) memberikan amplop kepada LSM atau wartawan, maka hal tersebut harus dipertanyakan karena bisa mengindikasikan adanya kepentingan tertentu yang tidak transparan.
“LSM dan wartawan memiliki fungsi yang telah diatur dalam undang-undang. LSM berperan dalam pengawasan kebijakan publik, sementara wartawan bertugas menyampaikan kebenaran kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik. Jika ada oknum kades, LSM, atau wartawan yang menyalahgunakan perannya, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Bima dalam pernyataannya.
Bima juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Yandri Susanto yang sebelumnya diduga menggunakan kop surat resmi Kementerian Desa untuk kepentingan pribadi. Kini, menurutnya, Yandri kembali berulah dengan mengeluarkan pernyataan yang merugikan profesi wartawan dan LSM
“Kemarin, beliau sudah menyalahgunakan kop surat Mendes untuk kepentingan pribadi, dan sekarang kembali membuat pernyataan yang mencederai profesi LSM dan wartawan. Ini menunjukkan ketidakpahaman akan peran penting mereka dalam demokrasi,” ujarnya.
Atas kejadian ini, PPI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kembali posisi Yandri Susanto sebagai Menteri Desa PDT RI dan mengambil langkah tegas.
“Presiden harus mempertimbangkan ulang keberadaan Yandri Susanto di kabinet. Pernyataannya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan melemahkan peran pengawasan yang dilakukan oleh LSM dan wartawan,” lanjut Bima.
Selain itu, PPI juga menyoroti tanggung jawab Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, yang merekomendasikan Yandri sebagai menteri.
“Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN harus ikut bertanggung jawab atas kadernya yang kini menimbulkan kegaduhan. Rekomendasi yang diberikan kepada Presiden harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya di gedung Senayan DPR RI.