digindonews.com–Kebijakan penganggaran dana BKK pada nagari diatur melalui Perbup Nomor : 21 tahun 2021, tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH NAGARI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA.
“Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten,” kata Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi saat diwawancarai, di ruang kerja Sarilamak, Jumat ( 19/1).
Badan Keuangan melakukan penagihan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Inspektorat daerah atas dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021 dan 2022. “Jadi proses dari pengelolaan BKK sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2021 telah berjalan sesuai prosedur,” ucap Irwandi.
Pasal 15
(1). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat umum wajib menggunakan dana untuk pemenuhan kebutuhan dasar Nagari akibat kesenjangan fiskal yang dialaminya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.
(2). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus wajib menggunakan dana sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan APB Nagari yang sudah disahkan.
(3). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus dilarang mengalihkan dana dan alokasi selain dari kegiatan dan lokasi yang telah ditetapkan.
(4). Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuangan bersifat khusus, dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya untuk optimalisasi kegiatan yang sama, dalam rangka menambah volume / target capaian program dan kegiatan dimaksud.
(5). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan yang bersifat khusus, dapat menganggarkan kembali untuk kegiatan yang sama dan/atau kegiatan yang sejenis pada tahun anggaran berikutnya.
(6). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan mendahului perubahan APB Nagari dengan melakukan perubahan peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APB Nagari tahun anggaran berkenaan.
(7). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan secara tertulis oleh Wali Nagari kepada Bupati.
(8). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sepenuhnya menjadi tanggungjawab WaIi Nagari yang bersangkutan.
(9). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten.
Kewenangan pengawasan terhadap kebijakan BKK diatur pada Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi,
Bupati melalui inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, pertanggungiawaban dan pelaporan bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peundang-undangan.
Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk Menilai Efisiensi, Efektifitas serta Azas Manfaat dari Output terhadap Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021 dan 2022 kepada Pemerintahan Nagari, tegas Irwandi.
” Irwandi berharap dengan penjelasan ini tidak terjadi salah pemehaman baik bagi pemerintah nagari yang melaksanakan maupun masyarakat tentang dana BKK tersebut,” ujar Irwandi. (***)