DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Penjelasan Irwandi,S.Sos.,M.M Inspektur tentang Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Penjelasan Irwandi,S.Sos.,M.M Inspektur tentang Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Limapuluh Kota

Penjelasan Irwandi,S.Sos.,M.M Inspektur tentang Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

Herpa Published Januari 20, 2024
Share
SHARE

digindonews.com–Kebijakan penganggaran dana BKK pada nagari diatur melalui Perbup Nomor : 21 tahun 2021, tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH NAGARI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA.

“Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten,” kata Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi saat diwawancarai, di ruang kerja Sarilamak, Jumat ( 19/1).

Badan Keuangan melakukan penagihan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Inspektorat daerah atas dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021 dan 2022. “Jadi proses dari pengelolaan BKK sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2021 telah berjalan sesuai prosedur,” ucap Irwandi.

Baca Juga  Alek Nagari Potang Balimau Tradisi yang Harus Dilestarikan 

Pasal 15

(1). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat umum wajib menggunakan dana untuk pemenuhan kebutuhan dasar Nagari akibat kesenjangan fiskal yang dialaminya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.

(2). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus wajib menggunakan dana sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan APB Nagari yang sudah disahkan.

(3). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus dilarang mengalihkan dana dan alokasi selain dari kegiatan dan lokasi yang telah ditetapkan.

(4). Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuangan bersifat khusus, dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya untuk optimalisasi kegiatan yang sama, dalam rangka menambah volume / target capaian program dan kegiatan dimaksud.

Baca Juga  Hadir Sebagai Narasumber, Bambang Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ajak Masyarakat Menggunakan Media Sosial Dengan Baik

(5). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan yang bersifat khusus, dapat menganggarkan kembali untuk kegiatan yang sama dan/atau kegiatan yang sejenis pada tahun anggaran berikutnya.

(6). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan mendahului perubahan APB Nagari dengan melakukan perubahan peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APB Nagari tahun anggaran berkenaan.

(7). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan secara tertulis oleh Wali Nagari kepada Bupati.

(8). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sepenuhnya menjadi tanggungjawab WaIi Nagari yang bersangkutan.

(9). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten.

Baca Juga  Maafkan Kami Bu Guru

Kewenangan pengawasan terhadap kebijakan BKK diatur pada Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi,

Bupati melalui inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, pertanggungiawaban dan pelaporan bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peundang-undangan.

Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk Menilai Efisiensi, Efektifitas serta Azas Manfaat dari Output terhadap Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021 dan 2022 kepada Pemerintahan Nagari, tegas Irwandi.

” Irwandi berharap dengan penjelasan ini tidak terjadi salah pemehaman baik bagi pemerintah nagari yang melaksanakan maupun masyarakat tentang dana BKK tersebut,” ujar Irwandi. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kominfo RI Gelar Webinar Transformasi Digital Bareng Legislator, Farhan Sebut Pemberdayaan SDM Merupakan Kunci
Next Article Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumbar Pasca Covid Menurun, Teddy Alfonso: Influencer Kunci Utama untuk Mendongkrak Industri Pariwisata Sumbar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi396
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama
Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Selalu di Sorot dan Dikritik Awak Media, Kadis Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Tuding Wartawan

Agustus 27, 2025
Limapuluh Kota

Kadiskes Limapuluh Kota Tidak Transparan, Pembelian Tanah Pembangunan RSUD Diduga Mark UP

Agustus 12, 2025
Limapuluh Kota

Disperinaker Duduk Bersama DPRD, Lembaga Pelatihan dan BPJS Ketenagakerjaan

Juli 30, 2025

Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra

Juli 5, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?