DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pemuda Sumut Bersatu Desak Pemerintah Kawal Penyelidikan Legitimasi Gelar Doktor Hakim MK Asrul Sani
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Pemuda Sumut Bersatu Desak Pemerintah Kawal Penyelidikan Legitimasi Gelar Doktor Hakim MK Asrul Sani
Nasional

Pemuda Sumut Bersatu Desak Pemerintah Kawal Penyelidikan Legitimasi Gelar Doktor Hakim MK Asrul Sani

Astriani Published November 18, 2025
Share
Oplus_131072
SHARE

 

Jakarta– Pemuda Sumut Bersatu menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kegelisahan publik terkait polemik gelar doktor ilmu hukum milik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani yang diperoleh dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, sebuah institusi yang saat ini sedang diselidiki otoritas Polandia atas dugaan praktik jual beli gelar akademik.

Ketua Pemuda Sumut Bersatu, Ashan Panggabean, mengatakan bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan gelar doktor yang menjadi salah satu prasyarat utama pengangkatan hakim konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan setiap calon hakim MK memiliki gelar doktor di bidang hukum.

Baca Juga  Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto

“Ini bukan persoalan sederhana. Gelar akademik seorang hakim konstitusi adalah fondasi legalitas jabatannya. Bila institusi penerbit gelar tengah diselidiki atas dugaan transaksi gelar, maka publik berhak mempertanyakan validitas gelar tersebut,” ujar Ashan Panggabean.

Belum Yakin Meski Ijazah Ditunjukkan

Ashan menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu hasil penyelidikan resmi otoritas Polandia, meskipun pada Senin, 17 November 2025, Hakim MK Asrul Sani telah menggelar konferensi pers dan memperlihatkan ijazah serta foto wisudanya.

“Kami menghargai klarifikasi beliau. Namun, bagi Pemuda Sumut Bersatu, langkah itu belum cukup untuk menjawab keraguan publik sebelum penyelidikan di Polandia selesai. Selama pihak berwenang di sana belum mengeluarkan kesimpulan resmi, maka pertanyaan tentang keabsahan gelar tersebut tetap terbuka,” tegas Ashan.

Baca Juga  Aktivis dan Karyawan Pasar Turun Aksi, Walikota Diminta Luangkan Waktu Pecat Dirut PD Pasar

Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, sikap ini merupakan bentuk kepedulian Pemuda Sumut Bersatu agar Mahkamah Konstitusi—sebagai penjaga konstitusi—tidak kecolongan oleh potensi cacat administratif, akademik, maupun manipulatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga tersebut.

“Hakim konstitusi adalah benteng terakhir hukum. Mereka harus dipilih melalui proses seleksi akademik yang sangat ketat dan tidak boleh ada satu pun detail yang terlewat, termasuk keabsahan gelar S3 hukum yang menjadi syarat wajib. Kami hanya ingin memastikan MK tetap terhormat sebagai penjaga, bukan pelanggar konstitusi,” tambahnya.

Desakan Kepada DPR RI dan Presiden Prabowo

Pemuda Sumut Bersatu juga meminta perhatian serius dari Pimpinan DPR RI, khususnya Komisi III, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar turut mengawal proses penelusuran ini hingga tuntas.

Baca Juga  PB HMI: Gugatan Mentan Amran ke Tempo Bukan Pembungkaman Pers, tapi Penegakan Etika Komunikasi

“Kami meminta DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto ikut mengawasi perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan otoritas berwenang di Polandia. Ini bukan soal politis, tetapi soal menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” tutup Ashan Panggabean.

Dengan demikian, Pemuda Sumut Bersatu menegaskan bahwa mereka akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap memberikan kontribusi pemikiran demi tegaknya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Indonesia.

TAGGED:AksiMahkamah Konstitusisumut
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Geger Lima Puluh Kota: Timses Bupati Meradang, Bantah Inisial ” Dt C” Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Pemenangan SAKATO
Next Article PB HMI Gelar “ENERGY TALK”: Dorong Peran Mahasiswa Wujudkan Indonesia Net Zero Emission
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah873
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota392
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok66
  • Ekonomi622
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah186
  • Lifestyle112
  • Nasional834
  • Olahraga76
  • Opini172
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized250
  • Video15

Berita Lainnya

Ketum GPMPB: DBH Panas Bumi Harus untuk Daerah Penghasil
Perubahan Tutupan Lahan 1990–2024 Dinilai Jadi Pemicu Bencana di Sumatera Utara
BRI Otista Jakarta Gandeng Iron Fist Hadirkan Promo Kuliner 20%
“Semangat BerJuara: Atlet PORDASI Kota Solok untuk KEJURNAS HBA 2025 Resmi di Lepas”

Berita Terkait

Nasional

PB HMI-MPO Desak Investigasi Keterkaitan Banjir Bandang Tapanuli dengan Perambahan Hutan

November 26, 2025
Nasional

Medan Kaya Sejarah, Tapi Minim Dokumentasi: Seminar Dorong Literasi Digital untuk Jaga Identitas Multietnis

November 25, 2025
Nasional

Kementerian Kebudayaan Dorong Digitalisasi Sejarah Banten: Antisipasi Hoaks dan Hilangnya Ingatan Kolektif

November 25, 2025
Nasional

Minat Baca Sejarah Rendah, Kementerian Kebudayaan Ajak Sekolah Mandar Perkuat Kurikulum Berbasis Sejarah Lokal

November 25, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?