DIGINDONEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar rapat koordinasi untuk membahas percepatan penyelesaian status tanah di Kawasan Transmigrasi Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Senin (17/11/2025). Rapat ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan aset transmigrasi yang telah berlarut sejak tahun 1997.
Fokus utama pertemuan ini yaitu menindaklanjuti laporan dan aduan dari kepala jorong mengenai dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta tanah kas desa oleh masyarakat non-transmigran. Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan konflik maupun tumpang tindih pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (PSP & PSKP) Kementerian Transmigrasi, Edy Wibowo, yang mengikuti rapat secara daring. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penyelesaian aset transmigrasi penting dilakukan agar penataan kawasan berjalan optimal dan tidak menimbulkan sengketa lahan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo, S.STP, menyampaikan bahwa permasalahan ini sejatinya telah mencuat sejak lama, namun baru kembali mendapat perhatian setelah adanya laporan terbaru dari pemerintah nagari.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah wilayah transmigrasi seperti Timpeh VII telah memiliki sertifikat lahan. Namun, untuk kawasan Timpeh IV, V, VI, dan sebagian VII, masih ditemukan kendala terkait belum terdaftarnya fasum, fasos, dan Tanah Kas Desa (PKD) dalam daftar aset resmi Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
“Ini menjadi pekerjaan besar. Sebelum masuk pada langkah hukum, kami menyarankan dilakukan pendekatan non-litigasi terlebih dahulu kepada masyarakat eksisting agar penyelesaian berjalan lebih humanis,” ujar David Rinaldo.
Sebagai langkah konkret, Disnakertrans berencana membentuk tim khusus untuk mempercepat verifikasi, pendataan, dan penetapan status lahan di kawasan transmigrasi tersebut.
Pemkab Sijunjung berharap melalui koordinasi yang intensif dan pendekatan terpadu, penataan kawasan transmigrasi di Muaro Takung dapat berjalan lebih tertib. Pada akhirnya, penyelesaian ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran dan mendorong pengembangan kawasan secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan perwakilan instansi terkait. Hadir dalam rapat ini Asisten III Drs. Endi Nazir, Kapolres Sijunjung yang diwakili Kasat Intelkam AKP Harmen, MH, Kadis Nakertrans David Rinaldo, S.STP, Dandim 0310/SSD yang diwakili Kasdim Mayor CZI Satrianto, Kepala BPN Anef S., Kadis PMPTSP Jaheri, Kepala Bappeda Khamsiardi, Kepala Kesbangpol Dewinta Indri A., Kadis PUPR Dainis Suryani, serta Kabid Aset BKAD Doni.
Selain itu, turut hadir Camat Kamang Baru Asrijal, perwakilan UPTD KPHL Sijunjung Nattan, serta Pj. Wali Nagari Kamang Mardalius, yang bersama-sama memberikan pandangan dan masukan terkait penyelesaian status lahan di kawasan transmigrasi tersebut


