Sumatera Utara, 28 November 2025 – Jangan Ada Perlakuan Diskriminatif antara Jawa dan Sumatra Banjir bandang yang menerjang berbagai wilayah di Sumatra telah menimbulkan kerusakan luas, menelan korban jiwa, merusak infrastruktur, serta memaksa ribuan warga mengungsi. Meski kondisi di lapangan semakin memburuk, pemerintah pusat hingga kini belum juga menetapkan status bencana nasional, sebuah kelambanan yang dinilai tidak mencerminkan hadirnya negara di tengah rakyatnya.
Berdasarkan indikator kebencanaan — mulai dari tingkat kerusakan, cakupan wilayah terdampak, dampak sosial-ekonomi, hingga keterbatasan kapasitas pemerintah daerah — bencana ini jelas telah melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya. Semua syarat penetapan bencana nasional telah terpenuhi; yang belum tampak hanyalah kemauan politik pemerintah pusat.
Respons Lamban dan Kesan Standar Ganda
Dalam sejumlah peristiwa bencana di Pulau Jawa, pemerintah kerap bertindak cepat menetapkan status bencana nasional. Namun ketika kejadian serupa menimpa Sumatra, respons yang muncul terkesan lambat dan dipenuhi pertimbangan berbelit, sehingga menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penanganan bencana.
Fungsionaris PB HMI-MPO, Rizki Harahap, menegaskan bahwa Sumatra adalah bagian integral dari Republik Indonesia dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam setiap penanganan kebencanaan.
“Bencana di Sumatra memiliki urgensi yang sama dengan bencana di Jawa. Tidak ada alasan bagi pemerintah memperlakukan Sumatra sebagai wilayah kelas dua,” ujar Rizki.
Ia menilai keterlambatan pemerintah tidak hanya memperparah situasi, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat Sumatra yang selama ini merasa dianaktirikan dalam urusan penanganan bencana nasional.
Desakan Tegas: Tetapkan Bencana Nasional Sekarang
Penetapan status bencana nasional dianggap penting untuk:
- membuka akses penuh mobilisasi sumber daya nasional,
- mempercepat alokasi anggaran darurat,
- memastikan distribusi logistik dan personel berjalan tanpa hambatan birokrasi,
- mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.
Setiap menit penundaan adalah bentuk kelalaian negara kepada rakyatnya.
Hentikan Indonesia Kelas Satu dan Kelas Dua
Konstitusi menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak atas perlindungan tanpa diskriminasi. Penanganan bencana tidak boleh dibedakan berdasarkan pulau atau kedekatan politis. Jika bencana besar di Jawa dapat dengan cepat ditetapkan sebagai bencana nasional, maka tidak ada alasan moral maupun administratif untuk menunda hal serupa ketika bencana melanda Sumatra.
Sumatra bukan halaman belakang negara.
Sumatra bukan pelengkap wilayah. Sumatra adalah penyangga ekonomi nasional dan rumah bagi jutaan warga yang berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Pernyataan Sikap
1. Pemerintah wajib segera menetapkan banjir bandang di Sumatra sebagai bencana nasional.
2. Penundaan lebih lanjut merupakan bentuk pengabaian dan perlakuan diskriminatif terhadap warga Sumatra.
3. Negara harus hadir bukan hanya ketika mengutip pajak, tetapi ketika rakyat menghadapi bencana yang mengancam nyawa dan masa depan mereka.


