DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: “Pembangunan Kolaboratif: Paradoks Kerusakan Hutan dan Kegagalan Regulasi Ekologis di Indonesia”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Opini > “Pembangunan Kolaboratif: Paradoks Kerusakan Hutan dan Kegagalan Regulasi Ekologis di Indonesia”
Opini

“Pembangunan Kolaboratif: Paradoks Kerusakan Hutan dan Kegagalan Regulasi Ekologis di Indonesia”

Redaksi 2 Published November 18, 2025
Share
“Ilustrasi Bumi yang menolak kerusakan lingkungan. Dalam gambar, Bumi digambarkan untuk menolak, menghentikan kerusakan, merefleksikan perlawanan ekologis terhadap deforestasi dan pembangunan yang tidak berkelanjutan di Indonesia.”
“Ilustrasi Bumi yang menolak kerusakan lingkungan. Penulis: Abdul Halim Wijaya Siregar
SHARE

Pemerintah terus menggaungkan pembangunan kolaboratif sebagai strategi percepatan ekonomi. Namun di balik jargon sinergi publik-swasta, data terbaru menunjukkan kerusakan ekologis yang kian menganga. Kementerian Kehutanan melaporkan deforestasi netto Indonesia mencapai 175.400 hektare pada tahun 2024. Dari angka itu, deforestasi bruto mencapai 216.200 hektare, dengan 92,8 persen terjadi di hutan sekunder dan mayoritas berada dalam kawasan hutan negara.

Selain deforestasi, kebakaran hutan dan lahan menyumbang kerusakan signifikan dengan luasan mencapai 376.805 hektare pada periode yang sama. Sementara itu, upaya reforestasi hanya menjangkau 40.800 hektare, menciptakan kesenjangan pemulihan yang besar.

Sejumlah pakar menilai bahwa konstruksi kebijakan pembangunan saat ini tidak memasukkan risiko ekologis sebagai pertimbangan utama. Mengacu pada teori Megaprojects and Risk oleh Bent Flyvbjerg, pembangunan berskala besar rawan bias optimisme dan kerap mengabaikan dampak lingkungan demi percepatan proyek.

Baca Juga  Sekjend Pemuda Peduli Indonesia Apresiasi Kinerja Menteri Koperasi Indonesia

Dalam analisis ekologi-politik ala Arturo Escobar, kondisi ini mencerminkan ketimpangan kuasa dalam mengatur sumber daya alam. Narasi kolaborasi yang dipromosikan pemerintah dan korporasi lebih banyak berfungsi sebagai legitimasi politik, ketimbang partisipasi substantif masyarakat yang terdampak.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai pendekatan pembangunan Indonesia kini berada pada persimpangan krusial. Tanpa perubahan regulasi yang lebih ketat dan transparan, pembangunan berpotensi menciptakan biaya ekologis jangka panjang yang jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi jangka pendek yang terus dikampanyekan.

Masa Depan yang Menagih Pertanggungjawaban

Alih-alih memperkuat ekologi, pembangunan yang mengabaikan risiko lingkungan dapat menjadi ancaman jangka panjang. Ketika hutan hilang, masyarakat adat tersingkir, dan kualitas udara menurun, pembangunan kehilangan makna sosialnya. Jalan keluar yang ditawarkan sejumlah akademisi adalah pembangunan inklusif yang memadukan data ilmiah, pengetahuan lokal, dan tata kelola yang tegas terhadap korporasi.

Baca Juga  DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital

Indonesia berada pada titik penting, memilih mempertahankan model pembangunan yang agresif namun menguras lingkungan, atau merumuskan paradigma baru yang lebih adil bagi masyarakat dan ekosistem. Narasi kolaborasi akan tetap menjadi kata kosong jika tidak disertai komitmen nyata menjaga keberlanjutan ekologis.

Tanpa koreksi arah, pembangunan yang diharapkan membawa kemajuan dikhawatirkan justru meninggalkan jejak panjang kerusakan dan pada akhirnya, menagih pertanggungjawaban dari generasi yang tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan hari ini.

Oleh : Abdul Halim Wijaya Siregar

TAGGED:COP30KerusakanLingkungan
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love2
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polemik Retribusi Pengunjung Orang Tua Santri ICBS Bikin PAD Lembah Harau Menurun, Publik Tuntut Kinerja Kadisparpora Baru
Next Article BRI Branch Office Gunung Sahari Region 6/Jakarta 1 Jalin Kerja Sama dengan Bottega Padel BSD
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah873
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota392
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok66
  • Ekonomi622
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah186
  • Lifestyle112
  • Nasional834
  • Olahraga76
  • Opini172
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized250
  • Video15

Berita Lainnya

Ketum GPMPB: DBH Panas Bumi Harus untuk Daerah Penghasil
Perubahan Tutupan Lahan 1990–2024 Dinilai Jadi Pemicu Bencana di Sumatera Utara
BRI Otista Jakarta Gandeng Iron Fist Hadirkan Promo Kuliner 20%
“Semangat BerJuara: Atlet PORDASI Kota Solok untuk KEJURNAS HBA 2025 Resmi di Lepas”

Berita Terkait

Opini

Skenario Demokrasi Indonesia

November 24, 2025
Opini

“Pendidikan Islam dalam Menghadapi Era Society 5.0”

November 21, 2025
Opini

“Pengesahan KUHAP: Kemenangan Kekuasaan, Kekalahan Demokrasi”

November 18, 2025
HeadlineNasionalOpini

Pak Harto: Pahlawan Pembangunan dan Pendidikan Anak Bangsa

November 10, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?