DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: “Pengesahan KUHAP: Kemenangan Kekuasaan, Kekalahan Demokrasi”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Opini > “Pengesahan KUHAP: Kemenangan Kekuasaan, Kekalahan Demokrasi”
Opini

“Pengesahan KUHAP: Kemenangan Kekuasaan, Kekalahan Demokrasi”

Redaksi 2 Published November 18, 2025
Share
Ilustrasi KUHAP, Penulis : Abdul Halim Wijaya Siregar
SHARE

Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 mungkin akan dikenang bukan sebagai tonggak reformasi hukum acara pidana, melainkan sebagai simbol kemunduran demokrasi prosedural di Indonesia. Secara ilmiah, perubahan KUHAP seharusnya menjawab krisis keadilan, memperkuat akuntabilitas aparat, dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law. Ironisnya, justru aspek-aspek fundamental inilah yang paling dilemahkan oleh regulasi baru tersebut.

Dalam analisis teori hukum tata negara, legitimasi sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh isi pasal-pasalnya, tetapi juga oleh kualitas proses pembentukannya. Konsep meaningful participation, yang sejak lama menjadi standar partisipasi publik dalam good governance, nyaris absen dalam lahirnya KUHAP ini. Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengkritik bahwa proses penyusunan berlangsung terburu-buru, minim dialog terbuka, bahkan diduga mencatut nama lembaga tertentu sebagai pemberi masukan. Jika benar demikian, maka KUHAP baru gagal memenuhi parameter normatif pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam teori democratic legitimacy.

Dari sisi substansi, beberapa pasal dalam KUHAP baru membuka ruang interpretasi luas yang berpotensi memperkuat praktik kriminalisasi, penahanan sewenang-wenang, dan penyalahgunaan wewenang aparat. Di atas kertas, frasa “penguatan hak tersangka” tampak menjanjikan. Namun dalam teori law enforcement, perluasan ruang subjektivitas aparat justru merupakan faktor paling dominan dalam memicu arbitrary detention. Ketika syarat penahanan masih bergantung pada penilaian “indikasi melarikan diri” atau “dikhawatirkan mengulangi perbuatan”, tanpa mekanisme pengawasan independen yang memadai, maka perlindungan hukum itu hanya bersifat kosmetik.

Baca Juga  Legislator Sebut Ada Puluhan Juta Jiwa Masyarakat Indonesia Belum Terkoneksi Internet

Problematik berikutnya adalah absennya pengaturan soal penyadapan dan pemblokiran data digital dalam KUHAP baru, yang konon akan diatur dalam undang-undang terpisah. Secara epistemologis, pemisahan ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berbahaya. KUHAP adalah lex generalis yang seharusnya memuat prinsip dasar perlindungan hak-hak warga negara dalam proses pidana, termasuk privasi digital. Ketika isu fundamental seperti penyadapan dilepaskan dari kerangka hukum acara pidana, yang tersisa adalah ruang hampa regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh aparat untuk bertindak tanpa batas.

Kritik ilmiah utama terhadap KUHAP ini juga terletak pada lemahnya jaminan perlindungan terhadap kelompok rentan. Memang, teks undang-undang menyebutkan adanya perhatian khusus terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. Namun teori legal realisme menegaskan bahwa hukum tidak bekerja secara normatif semata, ia bekerja melalui struktur, budaya kerja, dan kapasitas pelaksana. Tanpa peningkatan kapasitas penyidik, jaksa, advokat, dan hakim, klausul perlindungan terhadap kelompok rentan hanya akan menjadi retorika legal yang tidak berdampak pada praktik.

Baca Juga  Curanmor RX King di Kupitan, Pelaku Dibekuk di Padang Setelah Modus “Pinjam Motor untuk Beli Pertalite”

Proses transisi implementasi pun menjadi isu kritis. KUHAP baru membutuhkan perangkat peraturan pelaksana, SOP baru, pelatihan aparat, serta penataan sistem peradilan pidana secara holistik. Namun pembahasan yang terburu-buru menunjukkan bahwa negara belum benar-benar menyiapkan fondasi implementasi yang matang. Dalam perspektif policy implementation theory, regulasi yang baik tanpa kesiapan implementasi justru berisiko lebih merusak dibanding tidak adanya perubahan.

Pada akhirnya, KUHAP baru ini menegaskan satu hal yaitu negara terlalu percaya bahwa perubahan teks hukum dapat secara otomatis memperbaiki sistem peradilan pidana. Padahal masalah Indonesia bukan semata kekurangan aturan, melainkan lemahnya akuntabilitas, minimnya pengawasan internal, dan budaya penegakan hukum yang terlalu hierarkis. KUHAP baru tidak menjawab itu. Bahkan, ia berpotensi menambah kompleksitas dan membuka ruang penyalahgunaan baru.

Baca Juga  Pakar: Klaim ‘Musibah’ Tak Hapus Kewajiban Pemilik Bangunan Memenuhi Standar Kelaikan Fungsi

Sebagai pengamat, Halim meyakini bahwa pembaruan hukum acara pidana memang perlu. Namun pembaruan yang meminggirkan publik, tidak mengedepankan transparansi, dan mengandung banyak celah pelanggaran hak asasi bukanlah pembaruan itu adalah kemasan baru dari masalah lama. Jika KUHAP baru ini tetap diberlakukan tanpa revisi substansial dan tanpa penguatan mekanisme pengawasan, maka ia berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan prinsip negara hukum yang demokratis.

Reformasi hukum seharusnya menjadi jembatan menuju keadilan, bukan jalan pintas yang meminggirkan suara publik. Maka kritik ini bukan sekadar penolakan, tetapi ajakan untuk kembali menempatkan hukum sebagai pelindung warga negara, bukan alat yang dapat mengancamnya.

Penulis : Abdul Halim Wijaya Siregar.

TAGGED:hukumKUHAP
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Operasi Katarak Gratis di RSU Siloam Labuan Bajo: Wujud Kepedulian Bersama
Next Article Geger Lima Puluh Kota: Timses Bupati Meradang, Bantah Inisial ” Dt C” Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Pemenangan SAKATO
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,023
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota417
    • Padang34
    • Payakumbuh116
    • Solok73
  • Ekonomi1,280
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional953
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Stabilitas Birokrasi di Ambang Kritis, Bupati Mesti Berani Copot Sekda dan Nol Kilometerkan OPD  
BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional
Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region
Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Berita Terkait

UncategorizedOpini

Ketahanan Energi Jadi Kunci Kemandirian Bangsa di Tengah Gejolak Global

April 9, 2026
Opini

Daya Saing Investasi Indonesia Ditentukan oleh Konsistensi Kebijakan dan Implementasi di Lapangan

April 6, 2026
Nasional

Konspirasi Fiktif di Balik Upaya Pembunuhan Karakter Perusahaan melalui Klaim Utang Palsu oleh Pihak Asing

Maret 28, 2026
OpiniNasional

Arven Marta Kembali ke Ranah Minang: Jejak Anak Muda Pesisir Selatan Menembus Panggung Nasional

Maret 17, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?