
Jakarta, 25 April 2025 – Organisasi Timur dan Sumatera (OTISTA) melalui Ketua Umum Taufik Hidayat menyatakan sikap tegas terhadap maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak anarkis dan telah meresahkan masyarakat. Dalam pernyataan resminya, OTISTA mengancam keras ormas-ormas preman yang keluar dari jalur serta menyerukan pembubaran terhadap kelompok-kelompok yang merusak ketertiban umum.
“Ormas yang melakukan tindakan premanisme, intimidasi, dan anarki sudah tidak layak disebut sebagai bagian dari masyarakat sipil. Negara tidak boleh kalah oleh ormas preman. Mereka harus dibubarkan!” tegas Taufik Hidayat di Jakarta.
Pernyataan ini turut diperkuat oleh dua tokoh pemuda Maluku sekaligus pendiri OTISTA, Ongen Goro dan Polly Betaubun, yang mengecam keras perilaku ormas yang telah menyimpang dari fungsi utamanya.
“Fungsi ormas seharusnya adalah pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, serta partisipasi aktif untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Ormas juga harus menjadi pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara—bukan malah menebar ketakutan dan ancaman kepada rakyat,” ujar Ongen Goro.
Polly Betaubun menambahkan bahwa keberadaan ormas yang menyimpang harus mendapat tindakan tegas dari negara. “Ormas yang menyimpang dan meresahkan masyarakat harus dibubarkan. Pemerintah serta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu. Jangan ada rasa ragu atau takut. Ini soal keselamatan masyarakat,” tegasnya.
OTISTA menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh langkah-langkah aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok manapun yang bertindak di luar hukum.
“Kami dari OTISTA berdiri bersama rakyat dan mendukung penuh TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas nasional. Tidak boleh ada ruang bagi ormas preman di negeri ini,” tutup Taufik Hidayat di Kantor Pusat OTISTA