SIJUNJUNG – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sijunjung kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di sebuah warung pada tengah malam, Minggu (8/3/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/III/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 8 Maret 2026.
Pria yang diamankan diketahui bernama REA(42), seorang petani yang berdomisili di Jorong Koto Panjang. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasatres Narkoba AKP Syafwal menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Sijunjung. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penindakan di sebuah warung yang menjadi titik aktivitas tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencurigakan yang disembunyikan secara rapi. Sabu ditemukan tersimpan di dalam plastik klip bening yang dibungkus gulungan tisu dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek ON Bold” Terangnya
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu korek api gas berwarna hijau yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu alat hisap (bong) yang sudah digunakan, serta satu kotak rokok merek Esse Change Double berisi satu pack plastik klip bening dan satu pipa plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.
“Selain barang bukti narkotika dan alat konsumsi, kami juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka” Paparnya
Dengan demikian AKP Syafwal memastikan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh tersangka. Dalam pemeriksaan awal di lokasi, REA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Sijunjung dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat nagari dan jorong, serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin merusak.
Kasatres Narkoba AKP Syafwal juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya


