DIGINDONEWS.COM, SIJUNJUNG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Koto VII membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Rekrutmen PTPS sendiri telah dibuka sejak 12 September 2024 lalu, nantinya rekrutmen tersebut akan dibuka hingga 28 September 2024.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ketua Panwascam Koto VII, Fathahul Khairin didampingi anggota Helfira Dewanti dan Amardan Agif Fiangri kepada Mudanews pada Rabu, 18 September 2024.
Pihaknya menyebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawas melalui rekrutmen PTPS tersebut.
Rekrutmen PTPS sendiri menurutnya sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan tahun 2024.
PTPS nantinya akan bertugas pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung tahun 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.
“Sesuai petunjuk teknis pembentukan PTPS, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai PTPS cukup lama yaitu mulai dari tanggal 12 s.d 28 September 2024,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada sekarang, Panwascam Koto VII membutuhkan 65 PTPS yang nantinya akan bertugas 1 orang di setiap TPS.
“PTPS yang dibutuhkan saat ini yaitu sebanyak 65 PTPS untuk 65 TPS. Berbeda dengan pemilu lalu yaitu 124 TPS,” ucapnya.
Pihaknya menghibur kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan bisa datang ke Sekretariat Panwascam Koto VII, dibuka setiap hari selama pendaftaran dari pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.
Lebih, jauh tahapan rekrutmen PTPS sendiri menurutnya mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon PTPS, seleksi administrasi, hingga wawancara. Nantinya, untuk penetapan dan pemungutan PTPS terpilih yaitu pada 23 – 25 Oktober 2024 dan dilantik pada 3-4 November 2024.
Ia pun menambahkan beberapa persyaratan untuk menjadi pengawas TPS diantaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Nah, berdasarkan Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, diuraikan secara rinci terkait jadwal pendaftaran PTPS Pilkada 2024. Adapun uraian jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan: 9-11 September 2024
2. Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12-28 September 2024
3. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024
4. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
5. Pengumuman perpanjangan: 29 September sampai 1 Oktober 2024
6. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
7. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
8. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
9. Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober sampai 2 November 2024
10. Wawancara: 12-22 Oktober 2024
11. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
12. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober sampai 2 November 2024
13. Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
14. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024
Untuk persyaratan menjadi PTPS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Sementara itu berkas pendaftaran PTPS pada Pilkada 2024 yang akan ditujukan kepada Panwascam Koto VII meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Koto VII. (Download Disini)
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup. (Download Disini)
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat: (Download Disini)
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Koto VII atau Kantor Kelurahan/Desa/Nagari;
4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwascam Koto VII
5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
Namun, untuk informasi lebih lanjut bisa mendatangi kantor panwascam Koto VII di dekat SMP Negeri 2 Sijunjung atau juga bisa menghubungi anggota panwascam ataupun PKD yang ada di setiap nagari dan juga bisa dilihat di media sosial panwascam Koto VII yaitu Instagram @panwascam_koto_vii dan Facebook Panwascam Koto VII.