DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sempat Teriak dan Ngamuk di Kejari Serang
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Lifestyle > Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sempat Teriak dan Ngamuk di Kejari Serang
Lifestyle

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sempat Teriak dan Ngamuk di Kejari Serang

Redaksi Published Oktober 26, 2022
Share
Nikita Mirzani
SHARE

Serang, Sayangi.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani berteriak dan mengamuk saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (rutan) Serang.

Nikita Mirzani ditemani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Serang.

Saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan itulah, Nikita Mirzani teriak dan menolak untuk ditahan.

“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang?!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga  Pemuda Peduli Indonesia (PPI): Kembalikan Polri di Bawah Kendali TNI Untuk Profesionalisme Dan Kepercayaan Masyarakat.

“Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” sambungnya.

Perempuan 36 tahun itu bahkan mengatakan bahwa jaksa tidak memiliki hati karena memperlakukannya seperti seorang penjahat.

“Kalian pikir saya penjahat?!” sergah artis yang kerap dipanggil dengan sebutan Nyai ini.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.

Nikita Mirzani ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun dan agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

TAGGED:ArtisArtis KontroversialNikita MirzaniPencemaran Nama BaikUU ITE
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keterangan Pers Menteri Komunikasi dan Informatika, 12 September 2022
Next Article Kongres Pemuda Nasional 2022 Hasilkan Manifesto Pemuda Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Raja Ampat Bukan Korban Tunggal Eksploitasi Tambang; HMI KORKOM Universitas Nasional Angkat Suaraw

Juni 15, 2025

Opini Tak Berdasar Bisa Lukai Keadilan, Mari Percaya pada Proses Hukum

Juni 2, 2025

Tantangan dan Perspektif Masa Depan Hutan Indonesia Serta Solusinya

Mei 18, 2025

OTISTA: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Ormas Preman, Bubarkan Ormas Anarkis!

April 26, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?