Digindonews– BERAU, Setiap warga negara Indonesia yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena kondisi tertentu khususnya di Kabupaten Berau dapat melaporkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Berau, Kantor PPK dan PPS se- Kabupaten Berau.(Salesiawati, Div. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Berau). Ruang Rapat Kecamatan Teluk Bayur,Sabtu,19/08/2023
Setelah KPU Berau menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahapan selanjutnya adalah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau bisa disebut pindah memilih dengan catatan nama pemilih wajib terdaftar dalam DPT apabila tidak terdaftar dalam DPT maka kami tidak dapat memberikan pelayanan pindah memilih, ungkap Salesiawati
Selanjutnya pihaknya menambahkan, bagi warga yang namanya terdaftar dalam DPT kemudian tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan ingin pindah memilih di TPS lain, dapat mendatangi Kantor KPU,PPK maupun PPS dengan menunjukkan KK,KTP dan dokumen pendukung.
Adapun dokumen pendukung sebagai berikut:
Selain itu pihaknya menghimbau kepada seluruh jajaran Ad Hoc yang ada ditingkat PPK maupun PPS untuk bekerja secara profesional dengan membentuk posko layanan pindah memilih ditingkat PPS maupun PPK, agar dapat membantu menyukseskan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)***