Digindonews.com–Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan, S.H. (Anggota Komisi 1 DPR RI) Kembali menjadi narasumber pada seminar merajut nusantara yang digelar oleh Kominfo RI dengan tema “Waspadai Konten Negatif ” via zoom meeting pada Selasa (21/05/24) siang.
menurut undang-undang ITE, ada 5 jenis konten negatif. yakni penyebaran kebencian atau permusuhan beratakan sara, melanggar kesusilaan dan perjudian, ada juga penghinaan atau penyamaran amal baik, pemerasan dan atau pengancaman, dan juga penyebaran berita bohong dan yang sangat menyesatkan.
“Mulai Maret 2024, akses ke 1,5 juta konten judi online telah diblokir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerima 556 pengaduan terkait aktivitas kecurangan seperti penipuan, pembohongan, pembobolan rekening, scheming, dan cybercrime sepanjang April 2014”, ujar Sturman.
Selain itu, terdapat 5,73 juta konten terkait radikalisme, ekstremisme, dan terorisme selama bulan Juli 2023 hingga Maret 2024. Hal ini memerlukan perhatian serius, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Untuk mengatasi konten negatif, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, meningkatkan kemampuan literasi digital. Literasi digital adalah keterampilan penting dalam belajar, bekerja, dan beradaptasi dengan dunia digital yang semakin berkembang. Selanjutnya, berpikir kritis dalam menghadapi informasi yang ditemukan di internet.
Mendorong diri untuk mengajukan pertanyaan tentang asal usul informasi dan apakah informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Penting juga untuk dapat menemukan informasi yang akurat dan menguasai keterampilan dalam menganalisis dan menginterpretasi data yang ditemukan.
“Perlu juga diingat bahwa penggunaan media sosial harus mencerminkan budaya digital yang baik dan mempromosikan interaksi yang positif”, pesan Sturman
Undang-undang ITE juga mencakup berbagai tindakan yang melanggar aturan seperti penghinaan, penyamaran identitas, dan penyebaran berita bohong.
“Dengan memanfaatkan media sosial secara bijak, dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan literasi digital. Namun, perlu diingat untuk selalu berpikir kritis dalam menghadapi informasi yang ditemukan dan memastikan bahwa konten yang dibagikan bersifat positif dan membangun”, lanjutnya.
“Memahami pentingnya penggunaan konten dalam media sosial adalah langkah penting dalam memperkuat literasi digital. Dalam meningkatkan literasi digital, juga diperlukan memahami budaya digital dan cara berinteraksi dan berkomunikasi yang positif. Mendorong pemahaman ini akan membantu kita mengambil tindakan yang lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan melindungi diri kita dari dampak negatif yang mungkin timbul”, tutup Sturman.***