DigIndonews.com, Jakarta – RKUHP merupakan harapan dari konstitusi hukum di Indonesia. RKUHP disusun berdasarkan nilai-nilai keindonesiaan dan merupakan suatu upaya dari dekolonialisasi pidana Indonesia.
sebagaimana diketahui bahwa Indonesia dijajah oleh Belanda lebih dari 300 tahun dan KUHP mengadaptasi banyak dari Belanda dan bisa dibilang sudah kuno untuk zaman sekarang.
“RKUHP juga akan mengedepankan demokratisasi, Indonesia adalah negara yang demokrasi oleh karena itu setiap penilaiannya sudah melalui setiap lintas kepresidenan” ujar Farah dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Urgensi Pembaruan KUHP dalam Konteks Informasi Publik” pada Selasa (30/05/2023).
RKUHP menganut modernisasi sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di Indonesia.
Farah melanjutkan, selain itu RKUHP tidak hanya fokus pada pelaku dan tindak perbuatan namun juga menyesuaikan dengan UU tentang kemasyarakatan.
KUHP mencerminkan pergeseran paradigma pemindahan yang tidak lagi sekedar memberikan efek jera dan pembalasan tetapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan.
Penyempurnaan KUHP ini secara holistik telah mengokomodir masukkan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum. Bahkan beberapa pasal dalam kuhp saat ini tidak lagi diatur menjadi tindak pidana dalam KUHP yang baru.
KUHP yang baru mengusung modal keadilan korektif rehabilitatif restoratif dan mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak diatur dalam kuhp saat ini.