DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Legislator Sosialisasi Pembaharuan RKUHP dalam Konteks Informasi Publik
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > Legislator Sosialisasi Pembaharuan RKUHP dalam Konteks Informasi Publik
HeadlineNasional

Legislator Sosialisasi Pembaharuan RKUHP dalam Konteks Informasi Publik

asribel Published Mei 30, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – RKUHP merupakan harapan dari konstitusi hukum di Indonesia. RKUHP disusun berdasarkan nilai-nilai keindonesiaan dan merupakan suatu upaya dari dekolonialisasi pidana Indonesia.

sebagaimana diketahui bahwa Indonesia dijajah oleh Belanda lebih dari 300 tahun dan KUHP mengadaptasi banyak dari Belanda dan bisa dibilang sudah kuno untuk zaman sekarang.

“RKUHP juga akan mengedepankan demokratisasi, Indonesia adalah negara yang demokrasi oleh karena itu setiap penilaiannya sudah melalui setiap lintas kepresidenan” ujar Farah dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Urgensi Pembaruan KUHP dalam Konteks Informasi Publik” pada Selasa (30/05/2023).

RKUHP menganut modernisasi sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di Indonesia.

Baca Juga  Anggota DPR RI Arwani Thomafi Himbau Milenial dan Gen Z Mempersiapkan Diri menghadapi Pemanfaatan Digital untuk Masa Depan

Farah melanjutkan, selain itu RKUHP tidak hanya fokus pada pelaku dan tindak perbuatan namun juga menyesuaikan dengan UU tentang kemasyarakatan.

KUHP mencerminkan pergeseran paradigma pemindahan yang tidak lagi sekedar memberikan efek jera dan pembalasan tetapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan.

Penyempurnaan KUHP ini secara holistik telah mengokomodir masukkan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum. Bahkan beberapa pasal dalam kuhp saat ini tidak lagi diatur menjadi tindak pidana dalam KUHP yang baru.

KUHP yang baru mengusung modal keadilan korektif rehabilitatif restoratif dan mengatur tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak diatur dalam kuhp saat ini.

Baca Juga  Sekretaris Cabang PERMAHI Jakarta Selatan, Bima Putra: PERMAHI Adalah Harapan Masyarakat Indonesia

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hadir Sebagai Pemateri, Farah Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Untuk Menguatkan Literasi Digital Agar Tidak Terpengaruh Hoax
Next Article Darizal Basir Anggota DPR RI Sebut Kreativitas Jadi Kunci Pemanfaatan Ruang Digital
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi326
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
Hisense Merayakan Dimulainya FIFA Club World Cup 2025™ sebagai Mitra Resmi, Menandai Tonggak Baru dalam Perjalanan Olahraga Global
INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?