Jakarta, 02 April 2026 – Rapat kreditur PT Dua Kuda Indonesia (dalam pailit) yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlangsung dinamis dengan sejumlah pernyataan tegas dari pihak kuasa hukum perusahaan.
Tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., bersama Ahid Syaroni, S.H., CpArb, dan Andi Irwanda Ismunandar, secara resmi membantah seluruh dalil yang digunakan sebagai dasar permohonan pailit terhadap kliennya.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa PT Dua Kuda Indonesia berada dalam kondisi keuangan yang sehat dan tidak memenuhi unsur sebagai debitur pailit. Oleh karena itu, permohonan pailit yang diajukan dinilai tidak berdasar secara hukum.
Direktur PT Dua Kuda Indonesia, Xu Kunhua, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa adanya pengeluaran pasca-putusan pailit disebabkan oleh keterbatasan pemahaman terhadap sistem hukum nasional, mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan telah menyerahkan seluruh dokumen dan data tambahan yang diminta oleh kurator dalam proses pemberesan.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan adanya tiga putusan pengadilan di Tiongkok yang telah berkekuatan hukum dan memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. Dalam putusan tersebut, pihak yang mengajukan permohonan pailit justru dinyatakan memiliki kewajiban utang terhadap perusahaan.
Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok, dengan laporan keuangan yang telah diaudit secara independen selama bertahun-tahun tanpa menunjukkan adanya utang sebagaimana yang dituduhkan.
Perkara ini turut menarik perhatian media internasional, khususnya di Tiongkok, serta menjadi sorotan para investor asing. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi global terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.


