DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan
Nasional

Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan

Astriani Published April 2, 2026
Share
Ket: Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia
SHARE

 

Jakarta, 02 April 2026 – Rapat kreditur PT Dua Kuda Indonesia (dalam pailit) yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlangsung dinamis dengan sejumlah pernyataan tegas dari pihak kuasa hukum perusahaan.

Tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., bersama Ahid Syaroni, S.H., CpArb, dan Andi Irwanda Ismunandar, secara resmi membantah seluruh dalil yang digunakan sebagai dasar permohonan pailit terhadap kliennya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa PT Dua Kuda Indonesia berada dalam kondisi keuangan yang sehat dan tidak memenuhi unsur sebagai debitur pailit. Oleh karena itu, permohonan pailit yang diajukan dinilai tidak berdasar secara hukum.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali, Kuasa Hukum Dorong Polisi Naikkan Status Kasus Dana Plasma

Direktur PT Dua Kuda Indonesia, Xu Kunhua, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa adanya pengeluaran pasca-putusan pailit disebabkan oleh keterbatasan pemahaman terhadap sistem hukum nasional, mengingat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan telah menyerahkan seluruh dokumen dan data tambahan yang diminta oleh kurator dalam proses pemberesan.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan adanya tiga putusan pengadilan di Tiongkok yang telah berkekuatan hukum dan memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. Dalam putusan tersebut, pihak yang mengajukan permohonan pailit justru dinyatakan memiliki kewajiban utang terhadap perusahaan.

Baca Juga  Darizal Basir Anggota DPR RI Sebut Kreativitas Jadi Kunci Pemanfaatan Ruang Digital

Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok, dengan laporan keuangan yang telah diaudit secara independen selama bertahun-tahun tanpa menunjukkan adanya utang sebagaimana yang dituduhkan.

Perkara ini turut menarik perhatian media internasional, khususnya di Tiongkok, serta menjadi sorotan para investor asing. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi global terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Micron Naikkan Dividen 30%, Sinyal Optimisme di Tengah Lonjakan Permintaan Chip AI
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah992
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota413
    • Padang34
    • Payakumbuh91
    • Solok73
  • Ekonomi1,217
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional949
  • Olahraga79
  • Opini178
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized275
  • Video15

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan
Micron Naikkan Dividen 30%, Sinyal Optimisme di Tengah Lonjakan Permintaan Chip AI
Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pair USD/JPY di Pasar Forex
Ekspansi ke NTB, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan dan Perkuat Dampak Sosial

Berita Terkait

Nasional

Minta  Putusan Pailit Dibatalkan Ratusan Buruh PT Dua Kuda Unras Damai di PN Jakpus

April 1, 2026
Nasional

Konspirasi Fiktif di Balik Upaya Pembunuhan Karakter Perusahaan melalui Klaim Utang Palsu oleh Pihak Asing

Maret 28, 2026
Nasional

Halal Bihalal Polres Sijunjung, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Maret 27, 2026
OpiniNasional

Arven Marta Kembali ke Ranah Minang: Jejak Anak Muda Pesisir Selatan Menembus Panggung Nasional

Maret 17, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?