DigIndonews.com, Jakarta – Data pribadi merupakan data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diindentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnnya baik secara lanngsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik, Ujar AKP abdillah Rifai dalam webinar rabu (15/03) pagi.
Perlindungan data pribadi itu sendiri merupakan keseluruhan upaya dalam rangkaian pemprosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Permasalahan yang biasanya terjadi pada data pibadi masyarakat biasanya yaitu pemprosesan data sering kali tidak hanya dilakukan terhadap data privat atau senitif, tetapi data yang bersifat publik dan non- sensitif.
Adanya potensi ancaman terhadap privasi dana data pribadi seperti peretasan atau penyalanhgunaan data pribadi yang dikumpulkan menggunakan berbagai teknologi
Pelayanan polri dalam melindungi data pribadi masyarakat berupa polri mendorong peningkatan pelayanan publik yang terintegrasi berbasis big data. Peningkatan integrasi teknologi dan komunikasi dengan media dilakukan untuk akses layanan informasi, pengaduaan dan partipasi masyarakat.
Polri dituntut melakukan pelayanan prima memenuhui standar seperti cepat, tepat, akurat dan trasnparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses. Sistem pelayanan prima bersumber pada big data dan sistem pelayanan one gates service yang memerlukan sistem dalam penyelenggaran pemilisisan secara virtual atau electronic policing (e-Policing).
Kresna Dewanata Phrosakh juga menjelaskan data pribadi sangat bernilai jadi harus kita sendiri yang harus mengamaninya. Banyak sekali pihak yang menerobos dan mengambil data pribadi ini.
Masyarakat tidak boleh sembarang memberikan data pribadi ke pihak-pihak yang tidak terpecaya. Harus membaca dengan seksama dan benar link-link yang dikirim oleh seseorang yang mana nanti akan mengambil data-data pribadi kita.