Digindonews.com, Sambas – KPU RI lanjutkan giat sosialisasi pendidikan pemilih daerah 3T pada hari Selasa (11/06/24), di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini dihadiri lagi oleh Kadar Setyawan (Pranata Ahumas Ahli Madya – KPU RI), Muhammad Syarifuddin Budi (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat), Muh. Afit Khomsani (Ketua Umum NETFID Indonesia), Tono (Ketua PH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Barat) , dan Kartono Nuryadi (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat).
KPU melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pasca pemungutan suara di Kabupaten Sambas, yang merupakan Logus ke-11 dari total 38 Logus yang akan dilaksanakan di 21 provinsi dan kabupaten.
Kadar Setyawan dalam kata sambutannya memaparkan kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan menjaga kesadaran partisipasi pemilih secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan menjaga kesadaran partisipasi pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut melibatkan 100 orang peserta, termasuk masyarakat adat dan perwakilan partai politik”, ujar Kadar Setyawan.
KPU melakukan terobosan dalam upaya peningkatan kualitas partisipasi pemilih dengan memberikan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran kepada masyarakat.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan literasi masyarakat terkait pemilu dan demokrasi, aktif berpartisipasi pada pemilu, dan menyongsong penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024”, lanjut Kadar.
Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan dengan melibatkan moderator dan narasumber, seperti anggota KPU, ketua umum netfit Indonesia, dan ketua aliansi masyarakat adat Nusantara wilayah Kalimantan Barat. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah melalui pertunjukan seni budaya lokal, tokoh kepemiluan, dan lomba kepemiluan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan mulai bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2024, dengan tujuan menyasar segmen kelompok pemilih strategis seperti pemula, perempuan, disabilitas, serta masyarakat adat. Selain itu, juga akan melibatkan kelompok pemilih rentan yang tinggal di daerah dengan partisipasi pemilih rendah, potensi pelanggaran pemilu tinggi, dan rawan konflik kepemiluan atau bencana alam”, tutur Kadar.***